Anies minta pakar hukum TN kaji pernyataan Presiden terkait netralitas

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Calon Presiden Nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan menyampaikan pesan politik kepada para pendukung di kawasan GOR Haji Agus Salim, Kota Padang, Kamis (25/1/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar.
Padang (ANTARA) - Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan meminta para ahli hukum tata negara (HTN/TN) untuk memverifikasi dan mengkaji pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan kepala negara boleh berkampanye serta memihak pada pemilihan umum (pemilu).

"Saya minta ahli hukum tata negara untuk memverifikasi apakah itu (pernyataan) sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," kata Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan di Padang, Kamis.

Hal tersebut disampaikan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut saat melakukan kampanye akbar di kawasan GOR Haji Agus Salim, Kota Padang, Sumatra Barat.

Menurut Anies, ketika seseorang disumpah untuk mengemban suatu jabatan, maka pada saat itu juga harus mengikuti aturan hukum yang berlaku, karena itu ketika presiden, menteri, gubernur dan walikota atau bupati menjabat, maka harus bertindak sesuai ketentuan hukum pula.

"Jadi, ketika kemarin Bapak Presiden menyampaikan, saya minta pakar hukum tata negara untuk memverifikasinya," kata dia.

Rektor Ke-2 Universitas Paramadina tersebut berpandangan kajian atau verifikasi diperlukan untuk menghindari persepsi setuju atau tidak mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo.

"Ini bukan persoalan benar atau salah. Tapi ini sesuai aturan hukum atau tidak," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
 
Pewarta:
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
KPU Jakbar rekrut petugas ketertiban TPS Sebelumnya

KPU Jakbar rekrut petugas ketertiban TPS

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024