Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 50.183 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Jakarta Barat siap bertugas saat pencoblosan Pemilu 2024 dan telah dilakukan pelantikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Kamis.
Pelantikan tersebut dilakukan setelah melewati
proses seleksi sejak Januari 2023. "Pada hari ini Kamis 25 Januari 2024, KPU RI serentak di Indonesia menggelar pelantikan KPPS," kata Ketua KPU Jakarta Barat Endang Istianti saat ditemui di Kecamatan Kembangan.
Endang menambahkan, setiap satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ditempatkan tujuh petugas KPPS dengan SK penugasan mulai 25 Januari 2024 sampai 25 Februari 2024.
"Tapi tugas efektifnya adalah hari-hari menjelang pemungutan suara, karena mereka punya tugas," katanya.
Baca juga: KPU Jakbar selesaikan sortir lipat suara Pemilu 2024
Tugas pertama adalah membagikan surat undangan pemilih. "Jadi mulai hari ini SK-nya sudah keluar. Mereka sudah mulai bekerja, memberikan surat pemberitahuan pemilih kepada pemilih sesuai DPT-nya," kata Endang.
Kedua adalah mendirikan TPS. Dalam hal ini tenda TPS dan perangkat TPS lainnya. "Karena kita nanti melihat, ada penggunaan (aplikasi) 'SI REKAP'. 'SI REKAP' ini adalah aplikasi yang dibuat oleh KPU RI," katanya.
Endang menyebut beberapa syarat agar diterima menjadi petugas KPPS. "Pertama adalah syarat administrasi, yaitu petugas KPPS minimal berijazah SMA," kata Endang.
Yang kedua, adalah pendaftar harus dalam kondisi sehat. "Jadi ada pemeriksaan (kesehatan) bekerjasama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Baca juga: KPU Jakbar sebut beberapa poin penting bagi pemilih pemula
Semua diperiksa di Puskesmas Kecamatan atau kelurahan dan harus lolos tes kesehatan.E ndang menuturkan bahwa kesehatan petugas KPPS menjadi indikator penting dalam seleksi kali ini.
Banyak yang mendaftar tapi tidak lolos secara kesehatan karena gangguan penyakit komorbid, gula darah, tekanan darah tinggi dan sebagainya. "Dan semua KPPS ini berusia maksimal 55 tahun," kata Endang.
Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 terdapat 31 orang petugas KPPS yang meninggal di DKI Jakarta dan 12 orang di antaranya di Jakarta Barat (Jakbar) karena sakit jantung, kelelahan dan hipertensi.
"Sehingga tes kesehatan bagi KPU itu wajib. Tidak boleh ada orang yang tidak lolos 'screening' kesehatan kemudian menjadi petugas KPU," kata Endang.
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024