Jakarta (ANTARA) - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa presiden maupun menteri boleh berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Menurut Wakil Komandan Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, pernyataan Jokowi tidak salah secara konstitusi. Pernyataan tersebut seharusnya tidak dinilai dari perspektif netral atau tidaknya presiden, melainkan memastikan presiden tidak merugikan pihak tertentu.
"Diksi yang tepat bukan persoalan netral (atau) enggak netral, tapi merugikan atau tidak merugikan salah satu pasangan calon," kata Habib saat konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Rabu.
Habib mengatakan undang-undang memperbolehkan presiden untuk berkampanye, namun rambu-rambu yang harus dipatuhi adalah presiden tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan pihak tertentu.
"Berpihak boleh, berkampanye pun boleh, tidak harus netral, tetapi tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan (yang) ada padanya untuk menguntungkan salah satu calon atau merugikan paslon yang lain," tuturnya.
Baca juga: Jokowi: Presiden boleh kampanye asal tak gunakan fasilitas negara
Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, menambahkan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur bahwa presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Kemudian, ketentuan kampanye yang mengikutsertakan presiden telah diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Pemilu.
"Artinya adalah undang-undang yang dibuat oleh partai politik telah memberikan hak kepada presiden untuk ikut serta dalam proses kampanye," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Meutya Hafid, menghormati putusan Presiden Jokowi yang belum memutuskan akan ikut berkampanye atau tidak.
Baca juga: Presiden Jokowi belum putuskan akan ikut kampanye
Menurut dia, hal itu adalah langkah Jokowi untuk menghargai seluruh kandidat peserta Pilpres 2024.
"Meskipun demikian, TKN akan menunggu, tadi beliau (Jokowi) sampaikan 'kita lihat nanti'. Apakah hak beliau untuk kemudian ikut berkampanye atau berpihak kepada salah satu paslon, kita akan sama-sama tunggu perkembangannya," ucap Meutya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu.
Namun begitu, Jokowi belum memutuskan akan mengambil kesempatan untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024. "Ya nanti dilihat," ujar Jokowi.
Baca juga: Zulhas: kepala daerah hingga presiden memihak karena jabatan dipilih
Baca juga: Sependapat dengan Jokowi, PSI: Keberpihakan presiden bukan dosa
Baca juga: Anies ingin Presiden Jokowi beri sanksi menteri tak netral
Menurut Wakil Komandan Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, pernyataan Jokowi tidak salah secara konstitusi. Pernyataan tersebut seharusnya tidak dinilai dari perspektif netral atau tidaknya presiden, melainkan memastikan presiden tidak merugikan pihak tertentu.
"Diksi yang tepat bukan persoalan netral (atau) enggak netral, tapi merugikan atau tidak merugikan salah satu pasangan calon," kata Habib saat konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Rabu.
Habib mengatakan undang-undang memperbolehkan presiden untuk berkampanye, namun rambu-rambu yang harus dipatuhi adalah presiden tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya untuk menguntungkan pihak tertentu.
"Berpihak boleh, berkampanye pun boleh, tidak harus netral, tetapi tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan (yang) ada padanya untuk menguntungkan salah satu calon atau merugikan paslon yang lain," tuturnya.
Baca juga: Jokowi: Presiden boleh kampanye asal tak gunakan fasilitas negara
Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, menambahkan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur bahwa presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Kemudian, ketentuan kampanye yang mengikutsertakan presiden telah diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Pemilu.
"Artinya adalah undang-undang yang dibuat oleh partai politik telah memberikan hak kepada presiden untuk ikut serta dalam proses kampanye," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Meutya Hafid, menghormati putusan Presiden Jokowi yang belum memutuskan akan ikut berkampanye atau tidak.
Baca juga: Presiden Jokowi belum putuskan akan ikut kampanye
Menurut dia, hal itu adalah langkah Jokowi untuk menghargai seluruh kandidat peserta Pilpres 2024.
"Meskipun demikian, TKN akan menunggu, tadi beliau (Jokowi) sampaikan 'kita lihat nanti'. Apakah hak beliau untuk kemudian ikut berkampanye atau berpihak kepada salah satu paslon, kita akan sama-sama tunggu perkembangannya," ucap Meutya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu.
Namun begitu, Jokowi belum memutuskan akan mengambil kesempatan untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024. "Ya nanti dilihat," ujar Jokowi.
Baca juga: Zulhas: kepala daerah hingga presiden memihak karena jabatan dipilih
Baca juga: Sependapat dengan Jokowi, PSI: Keberpihakan presiden bukan dosa
Baca juga: Anies ingin Presiden Jokowi beri sanksi menteri tak netral
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024