Legislator pertanyakan belum ada sanksi terkait pembagian susu di HBKB

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Arsip foto - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau 'car free day' (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli mempertanyakan belum ada sanksi terkait pembagian susu di lokasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta Pusat oleh cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka pada 3 Desember 2023.

"Kita jadi curiga gitu, ini kenapa gak cepat, kemungkinan ada tekanan dari pihak mana?," Kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Taufik menuturkan seharusnya jika memang terbukti pelanggaran tentu tidak butuh waktu lama untuk memberikan sanksi.

Menurut dia, seharusnya hukum berada di atas kekuasaan dan di atas tekanan dari pihak manapun. Dia merasa heran mengapa ada pasangan calon (paslon) lainnya yang dinilai melanggar langsung mendapat respon cepat.

"Misalnya tentang videotron itu kan cepat diturunkan tapi memang belum ada tanggapan juga kan kenapa diturunkan," katanya.

Baca juga: Pemprov DKI dalami dulu kasus pembagian susu oleh Gibran di area CFD
Baca juga: Bawaslu Jakpus putuskan Gibran langgar Pergub DKI soal CFD


Karena itu, dia mengingatkan agar menjalankan momen pemilu dengan enam asas, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). "Itu kan enam asas dari pelaksanaan pemilu," katanya.

Dengan demikian, dia berharap masyarakat bisa terus menerapkan enam asas itu yang tentunya didukung penuh oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan pembagian susu di arena HBKB Jakarta oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Pewarta:
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Hadiri bazar rakyat di Bogor, Cak Imin dicurhati warga soal sembako Sebelumnya

Hadiri bazar rakyat di Bogor, Cak Imin dicurhati warga soal sembako

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS