Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) menjamin tanggung jawab partai politik (parpol) jika ada korban yang tertimpa alat peraga kampanye (APK).
Hal tersebut dilakukan menyusul baliho PSI yang menimpa pengendara sepeda motor bernama Agus Riyanto di Jalan Auto Ringroad No.18 Rt.004/001 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (26/12/2023) lalu.
"Kita sih tidak menginginkan ya adanya musibah, tapi kalau hal itu terjadi, kita sesuai dengan prosedur yang ada ketika memang ada laporan terkait musibah yang menimpa atau yang mengganggu keselamatan orang lain, itu kita jalankan sesuai dengan prosedur yang ada," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Roup saat ditemui di lokasi pada Jumat.
Hal tersebut berarti pihak Roup akan memanggil pimpinan partai politik dan calon legislatif bersangkutan untuk bertanggungjawab terhadap kerugian yang dialami korban.
"Kalau memang itu menimbulkan korban atau luka kepada orang lain, diuruslah dari sisi perawatan kesehatannya atau kesembuhan dari orang yang terkena musibah. Jadi pimpinan parpol itu harus bertanggungjawab," ucap Roup.
Selain itu, kata Roup, pihaknya akan mendesak parpol bersangkutan untuk melakukan evaluasi terhadap pemasangan APK-nya.
"Kalau ada yang sudah rubuh juga harus diberesin lagi, biar kelihatannya dari sisi keindahan juga tidak semeraut kemudian juga dari keselamatan orang lain tidak mengganggu keselamatan orang lain," kata Roup.
Lebih lanjut, Bawaslu Jakbar juga siap memfasilitasi mediasi antara parpol dengan korban jika memang dibutuhkan.
"Terus memfasilitasi kalau misalnya terjadi lagi, dengan mediasi antara pihak parpol dengan korban atau pihak yang menjadi korban," pungkas Roup.
Baca juga: Bawaslu dan Pemkot Jakbar dampingi parpol rapikan APK
Baca juga: Bawaslu Jakbar layangkan rekomendasi penertiban APK ke Satpol PP
Baca juga: Pemkot Jakbar bantu Bawaslu tertibkan pelanggaran APK
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024