Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi zona kampanye rapat umum atau kampanye terbuka, yang terbagi menjadi Zona A, Zona B, dan Zona C, untuk peserta Pemilu Serentak 2024 melalui undian.
"Sebagaimana yang kami sampaikan dan dikeluarkan dalam bentuk surat keputusan KPU, bahwa untuk pembagian zona kampanye rapat umum disepakati beberapa hal pada saat itu. Yang pertama, memang pasti akan dibagi berdasarkan prinsip pengundian," kata anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Kemudian, partai politik peserta Pemilu 2024 akan mengikuti kampanye terbuka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung sesuai dengan pengundian zona.
"Yang kedua, partai politik pengusung akan mengikuti pasangan calon," tambah Mellaz.
Meski demikian, ada pengecualian kampanye terbuka bagi empat partai politik, yaitu Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
"Yang jelas, sekarang posisinya tentu sebagai keputusan itu yang akan dijalankan," ujarnya.
Baca juga: KPU RI: PPK dan PPS punya tanggung jawab besar pada 14 Februari
Sebelumnya, Minggu (14/1), KPU telah menetapkan pelaksanaan kampanye rapat umum untuk peserta Pemilu Serentak 2024 dibagi menjadi tiga zona.
Pembagian zona tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi yang disepakati oleh seluruh parpol peserta Pemilu 2024 dan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, 2, dan 3.
Pembagian tiga zona tersebut disesuaikan secara proporsional dengan jumlah provinsi di Indonesia sesuai zona waktunya. Dengan pembagian zona tersebut, maka masing-masing pasangan calon akan berkampanye terbuka di zona berbeda setiap harinya.
KPU bersama peserta Pemilu 2024 juga telah sepakat bahwa kampanye rapat umum untuk partai politik, pembagian zonanya akan mengikuti jadwal kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung.
Baca juga: Bawaslu minta KPU ingatkan peserta pemilu soal kecelakaan akibat APK
Kampanye rapat umum Pemilu 2024 akan berlangsung selama 21 hari, mulai 21 Januari sampai 10 Februari.
KPU RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Baca juga: Komisi II: Sirekap bukan sistem resmi penghitungan suara Pemilu
Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari. Kemudian, jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.
Baca juga: KPU tempatkan Muhaimin di tengah saat debat keempat
"Sebagaimana yang kami sampaikan dan dikeluarkan dalam bentuk surat keputusan KPU, bahwa untuk pembagian zona kampanye rapat umum disepakati beberapa hal pada saat itu. Yang pertama, memang pasti akan dibagi berdasarkan prinsip pengundian," kata anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Kemudian, partai politik peserta Pemilu 2024 akan mengikuti kampanye terbuka pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung sesuai dengan pengundian zona.
"Yang kedua, partai politik pengusung akan mengikuti pasangan calon," tambah Mellaz.
Meski demikian, ada pengecualian kampanye terbuka bagi empat partai politik, yaitu Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
"Yang jelas, sekarang posisinya tentu sebagai keputusan itu yang akan dijalankan," ujarnya.
Baca juga: KPU RI: PPK dan PPS punya tanggung jawab besar pada 14 Februari
Sebelumnya, Minggu (14/1), KPU telah menetapkan pelaksanaan kampanye rapat umum untuk peserta Pemilu Serentak 2024 dibagi menjadi tiga zona.
Pembagian zona tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi yang disepakati oleh seluruh parpol peserta Pemilu 2024 dan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1, 2, dan 3.
Pembagian tiga zona tersebut disesuaikan secara proporsional dengan jumlah provinsi di Indonesia sesuai zona waktunya. Dengan pembagian zona tersebut, maka masing-masing pasangan calon akan berkampanye terbuka di zona berbeda setiap harinya.
KPU bersama peserta Pemilu 2024 juga telah sepakat bahwa kampanye rapat umum untuk partai politik, pembagian zonanya akan mengikuti jadwal kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung.
Baca juga: Bawaslu minta KPU ingatkan peserta pemilu soal kecelakaan akibat APK
Kampanye rapat umum Pemilu 2024 akan berlangsung selama 21 hari, mulai 21 Januari sampai 10 Februari.
KPU RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Baca juga: Komisi II: Sirekap bukan sistem resmi penghitungan suara Pemilu
Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari. Kemudian, jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.
Baca juga: KPU tempatkan Muhaimin di tengah saat debat keempat
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024