Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengawal netralitas ASN dalam Pemilihan Umum Serentak 2024.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga terus menggencarkan kampanye untuk memegang teguh komitmen tidak memihak di kalangan ASN sesuai prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, dalam rilis pers, Kamis, menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo bersama KASN telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengawasan Konten Internet Terkait Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurut Nezar, kerja sama itu ditujukan untuk memastikan netralitas ASN jelang Pemilu 2024 di ruang fisik dan ruang digital.
“Untuk memastikan bahwa netralitas ASN ini ditegakkan setiap ASN tidak hanya di ruang fisik, melainkan juga di ruang digital, Kominfo bersama KASN sepakat untuk melakukan pengawasan konten internet mengenai netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” ucap dia.
Baca juga: Wamenkominfo dukung kolaborasi redam sebaran konten negatif Pemilu
Wamenkominfo menyatakan PKS merupakan salah satu bentuk kolaborasi para pihak dalam mewujudkan pegawai ASN yang profesional, berintegritas, dan netral selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
“PKS itu, kata dia, berlaku sampai dengan berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2024, di mana ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan/atau informasi berupa konten internet yang diduga melanggar netralitas pegawai ASN dan pengawasan konten internet yang diduga melanggar netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.
Wamen Nezar menyatakan ruang lingkup perjanjian akan diimplementasikan secara menyeluruh mulai dari pelaksanaan program literasi digital sebagai tindakan pencegahan atau preventif hingga penanganan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN.
“Kami berharap lewat kerja sama ini dapat memastikan, mengawal dan menjaga netralitas pegawai ASN Kominfo selama penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujar dia.
Kementerian Kominfo juga gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh sivitas secara masif agar tidak berpihak kepada pasangan calon tertentu dan terlibat dalam kegiatan politik.
Hal ini sesuai pelaksanaan keputusan bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilu.
Sejalan dengan kebijakan Pemerintah untuk menjaga netralitas ASN, TNI dan Polri, Nezar menyatakan akan ada tindakan tegas untuk ASN yang melakukan pelanggaran.
“Namun, jika ada isu-isu ataupun tindakan ASN yang melanggar seruan untuk menjaga netralitas ini, tentu akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas dia.
Baca juga: KASN: Pelanggaran netralitas ASN diprediksi naik lima kali lipat
Baca juga: Menko Polhukam minta TNI, Polri, ASN betul-betul netral
Baca juga: Kepala ANRI ingatkan arsiparis jaga netralitas di masa kampanye pemilu
Selain itu, Kementerian Kominfo juga terus menggencarkan kampanye untuk memegang teguh komitmen tidak memihak di kalangan ASN sesuai prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, dalam rilis pers, Kamis, menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo bersama KASN telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengawasan Konten Internet Terkait Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurut Nezar, kerja sama itu ditujukan untuk memastikan netralitas ASN jelang Pemilu 2024 di ruang fisik dan ruang digital.
“Untuk memastikan bahwa netralitas ASN ini ditegakkan setiap ASN tidak hanya di ruang fisik, melainkan juga di ruang digital, Kominfo bersama KASN sepakat untuk melakukan pengawasan konten internet mengenai netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” ucap dia.
Baca juga: Wamenkominfo dukung kolaborasi redam sebaran konten negatif Pemilu
Wamenkominfo menyatakan PKS merupakan salah satu bentuk kolaborasi para pihak dalam mewujudkan pegawai ASN yang profesional, berintegritas, dan netral selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
“PKS itu, kata dia, berlaku sampai dengan berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2024, di mana ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan/atau informasi berupa konten internet yang diduga melanggar netralitas pegawai ASN dan pengawasan konten internet yang diduga melanggar netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.
Wamen Nezar menyatakan ruang lingkup perjanjian akan diimplementasikan secara menyeluruh mulai dari pelaksanaan program literasi digital sebagai tindakan pencegahan atau preventif hingga penanganan dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN.
“Kami berharap lewat kerja sama ini dapat memastikan, mengawal dan menjaga netralitas pegawai ASN Kominfo selama penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujar dia.
Kementerian Kominfo juga gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh sivitas secara masif agar tidak berpihak kepada pasangan calon tertentu dan terlibat dalam kegiatan politik.
Hal ini sesuai pelaksanaan keputusan bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilu.
Sejalan dengan kebijakan Pemerintah untuk menjaga netralitas ASN, TNI dan Polri, Nezar menyatakan akan ada tindakan tegas untuk ASN yang melakukan pelanggaran.
“Namun, jika ada isu-isu ataupun tindakan ASN yang melanggar seruan untuk menjaga netralitas ini, tentu akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas dia.
Baca juga: KASN: Pelanggaran netralitas ASN diprediksi naik lima kali lipat
Baca juga: Menko Polhukam minta TNI, Polri, ASN betul-betul netral
Baca juga: Kepala ANRI ingatkan arsiparis jaga netralitas di masa kampanye pemilu
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024