Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 30.766 warga Jakarta Barat hingga hari terakhir pendaftaran pada Senin (15/1) telah mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Jakarta Barat (KPU Jakbar), Endang Istianti di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa mereka terdiri dari 15.850 DPTb masuk dan 14.916 DPTb keluar.
"'Update' pindah memilih KPU Kota Jakarta Barat. DPTb masuk, laki-laki 6.762 orang dan perempuan 9.088 orang. Untuk DPTb keluar, laki-laki 7.274 orang dan perempuan 7.642 orang," katanya.
Ia mengatakan, sejumlah DPTb tersebut merupakan total yang mendaftar hingga hari terakhir pendaftaran, yakni Senin (15/1) tepatnya pukul 23.59 WIB.
"Hari terakhir, Senin (15/1) pukul 23.59 WIB," katanya.
Baca juga: Sejumlah warga datangi KPU Jakbar untuk pindah memilih
Lebih lanjut, Endang mengatakan bahwa pada Senin (15/1) merupakan hari terakhir KPU Jakbar melayani pengurusan DPTb untuk sembilan kategori.
Pertama bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas, tugas belajar atau menempuh pendidikan, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisili.
Kemudian, pihaknya akan membuka periode pengurusan DPTb berikutnya pada 7 Februari, tetapi hanya khusus untuk empat kategori.
"Jadi, pertama, yang bertugas di tempat lain nanti kita dibuktikan dengan surat tugas di kantornya pada hari H, pada hari H bertugas di situ. Kedua, menjalani rawat inap di rumah sakit, dibuktikan dengan surat rawat inap dari rumah sakit," katanya.
Ketiga, lanjut dia, dia sedang menjadi tahanan di rutan atau lapas.
Baca juga: KPU: 13.503 pemilih DPTb di DKI Jakarta
"Nanti dari kepala rutan atau lapasnya ada penerbitan surat," katanya.
Keempat, pemilih yang tertimpa bencana alam sehingga harus pindah.
"Nanti ada surat keterangan dari pemerintah setempat," lanjut dia.
Sebelumnya, Endang mengatakan bahwa syarat mengurus DPTb adalah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), membawa KTP dan dokumen pendukung.
"Yang pasti sudah terdaftar dalam DPT. Jadi, cek di DPT 'online', di cekdptonline.kpu.go.id. Kalau kita cek sudah terdaftar, maka yang kedua KTP-nya, dan ketiga dokumen pendukung," kata Endang.
Baca juga: Sejumlah warga sampaikan keluhan nama tidak terdaftar di DPTB
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024