Pak Mahfud kan santri, kalau santri ada istilah penghormatan tamuJakarta (ANTARA) - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Nusron Wahid percaya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md tak terlibat dalam kisruh isu pemakzulan Presiden RI Joko Widodo.
Dia menilai Mahfud Md, yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi, merupakan seorang ahli hukum tata negara yang pikiran dan perilaku-nya berpijak pada konstitusi.
"Dia selalu berdiri di atas koridor konstitusi, karena isu pemakzulan itu sama saja pengingkaran atas konstitusi, apalagi kalau pemakzulan-nya itu, Presiden tidak terbukti melanggar undang-undang dasar," kata Nusron menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa.
Nusron menilai Mahfud kemungkinan tak mengetahui kelompok masyarakat yang bertemu dirinya akan meminta pemakzulan Presiden. "Mungkin Pak Mahfud tidak tahu ternyata diskusi-nya akan mengarah pada pemakzulan, saya masih khusnuzon (berbaik sangka, red.) pada Pak Mahfud," kata Nusron.
Baca juga: Ari Dwipayana: Narasi pemakzulan untuk kepentingan politik elektoral
Baca juga: Gus Yahya sebut tak ada alasan untuk melakukan pemakzulan ke presiden
Sekretaris TKN itu menilai Mahfud pada akhirnya melanjutkan pertemuan itu karena dia menghormati tamunya.
"Pak Mahfud kan santri, kalau santri ada istilah penghormatan tamu," ujar Nusron.
Terlepas dari itu, Nusron berpendapat mereka yang mengembuskan isu pemakzulan sejati-nya tak siap berdemokrasi.
"Isu itu hanya diembuskan oleh orang yang tidak siap demokrasi dan takut kalah dalam pemilu di era demokrasi ini dan takut kehilangan kekuasaan," tutur Nusron Wahid.
Baca juga: Istana sebut Presiden tidak terganggu soal wacana pemakzulan
Sekelompok masyarakat sipil yang dipimpin aktivis 98 Faizal Assegaf dan beranggotakan Marwan Batubara, Syukri Fadholi, dan seorang purnawirawan jenderal TNI menemui Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta pada 9 Januari 2024. Dalam pertemuan itu, mereka mengadukan beberapa dugaan pelanggaran pemilu dan membawa isu pemakzulan.
Mahfud kepada mereka saat itu menjelaskan Menko Polhukam tidak dapat menindak dugaan pelanggaran pemilu, karena itu merupakan kewenangan penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sementara terkait pemakzulan, Mahfud menjelaskan itu urusan DPR dan partai politik, bukan dia sebagai Menko Polhukam.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024