Penertiban APK dilakukan Satpol PP jika parpol tidak taati imbauan

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Arsip Foto - Satpol PP Jakarta Barat mencopot alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan pada Kamis (6/12/2018). ANTARA/HO

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat memberikan rekomendasi penertiban pelanggaran alat peraga kampanye (APK) kepada Satpol PP jika imbauan penertiban tidak ditaati partai politik (parpol).

 "Bawaslu belum memberikan rekomendasi ke Satpol PP terkait pelanggaran APK itu. Tapi kita masih memberikan imbauan dulu kepada partai politik," kata anggota Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Roup di Jakarta pada Selasa.

Roup mengatakan dalam waktu dekat, jika parpol bersangkutan yang melakukan pelanggaran belum merespons dengan penertiban mandiri, maka Bawaslu akan merekomendasikan penertiban ke Satpol PP.

"Dalam jangka waktu dekat kalau belum ada respons dari parpol, ya mau enggak mau kita rekomendasi ke Satpol PP," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan, Humas dan Hubungan Antaralembaga Bawaslu Jakarta Barat itu.

Baca juga: Kominfotik Jakbar jamin ketersediaan internet di GOR kecamatan

Pengendara melintas di samping alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 yang terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone) di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (8/1/2024). .ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU.

Mengenai tenggat waktu respons parpol,
Roup menyebut sebelum Januari 2024 berakhir."Kita enggak berikan tenggat waktu sih, mungkin dalam minggu-minggu inilah (sebelum akhir Januari 2024)," kata Rouf.

Ia mengatakan bahwa beberapa parpol yang APK-nya melanggar sudah melakukan penertiban mandiri, sementara sebagian lagi belum. "Pihak partai yang sudah merespons sudah ada, yang enggak juga banyak," kata Roup.

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Jakbar) mendukung Bawaslu setempat untuk menertibkan pelanggaran APK Pemilu 2024.

"Kalau memang ada aduan dari masyarakat atau mungkin mengganggu arus lalu-lintas itu sudah disampaikan. Silahkan sampaikan ke Bawaslu yang akan melakukan tindakan," kata Wali Kota Jakbar, Uus Kuswanto saat ditemui di Jakarta pada Senin (15/1).

Baca juga: Jakbar koordinasi dengan pihak terkait untuk kelancaran kampanye akbar

Petugas gabungan menyisir jalan HOS Cokroaminoto di kawasan H.R Rasuna Said hingga Menteng, Jakarta, Minggu (14/1/2024). ANTARA/HO-Kesbangpol Jaksel

​​​​​​​Uus mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar siap mendukung Bawaslu jika memang ada APK yang perlu ditertibkan.

"Atau perlu dukungan dari pemprov apabila itu perlu dirapikan ya, mungkin dari Pemkot (Jakbar) bersama tim Bawaslu bisa membantu," kata Uus.

Uus menegaskan bahwa pihaknya hanya akan bergerak menertibkan pelanggaran APK atas rekomendasi Bawaslu. "Tadi sudah disampaikan nanti dari Bawaslu yang merekomendasikan," kata Uus.

Pewarta:
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
TKN: Wacana koalisi Anies-Ganjar respons dari elektabilitas Prabowo Sebelumnya

TKN: Wacana koalisi Anies-Ganjar respons dari elektabilitas Prabowo

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024