Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat memberikan rekomendasi penertiban pelanggaran alat peraga kampanye (APK) kepada Satpol PP jika imbauan penertiban tidak ditaati partai politik (parpol).
"Bawaslu belum memberikan rekomendasi ke Satpol PP terkait pelanggaran APK itu. Tapi kita masih memberikan imbauan dulu kepada partai politik," kata anggota Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Roup di Jakarta pada Selasa.Roup mengatakan dalam waktu dekat, jika parpol bersangkutan yang melakukan pelanggaran belum merespons dengan penertiban mandiri, maka Bawaslu akan merekomendasikan penertiban ke Satpol PP.
"Dalam jangka waktu dekat kalau belum ada respons dari parpol, ya mau enggak mau kita rekomendasi ke Satpol PP," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan, Humas dan Hubungan Antaralembaga Bawaslu Jakarta Barat itu.
Baca juga: Kominfotik Jakbar jamin ketersediaan internet di GOR kecamatan
Mengenai tenggat waktu respons parpol,
Roup menyebut sebelum Januari 2024 berakhir."Kita enggak berikan tenggat waktu sih, mungkin dalam minggu-minggu inilah (sebelum akhir Januari 2024)," kata Rouf.
Ia mengatakan bahwa beberapa parpol yang APK-nya melanggar sudah melakukan penertiban mandiri, sementara sebagian lagi belum. "Pihak partai yang sudah merespons sudah ada, yang enggak juga banyak," kata Roup.
Pemerintah Kota Jakarta Barat (Jakbar) mendukung Bawaslu setempat untuk menertibkan pelanggaran APK Pemilu 2024.
"Kalau memang ada aduan dari masyarakat atau mungkin mengganggu arus lalu-lintas itu sudah disampaikan. Silahkan sampaikan ke Bawaslu yang akan melakukan tindakan," kata Wali Kota Jakbar, Uus Kuswanto saat ditemui di Jakarta pada Senin (15/1).
Baca juga: Jakbar koordinasi dengan pihak terkait untuk kelancaran kampanye akbar
Uus mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar siap mendukung Bawaslu jika memang ada APK yang perlu ditertibkan.
"Atau perlu dukungan dari pemprov apabila itu perlu dirapikan ya, mungkin dari Pemkot (Jakbar) bersama tim Bawaslu bisa membantu," kata Uus.
Uus menegaskan bahwa pihaknya hanya akan bergerak menertibkan pelanggaran APK atas rekomendasi Bawaslu. "Tadi sudah disampaikan nanti dari Bawaslu yang merekomendasikan," kata Uus.
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024