Bukan posko, namanya Desk Pemilu. Sejak tahun 2014 sudah adaKota Surabaya, Jatim (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, menanggapi laporan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengenai 16 potensi kecurangan dalam Pemilu 2024.
"Menko Polhukam di situ hanya sebagai pembuat SK (Surat Keputusan) dan tidak mengambil tindakan hukum apa-apa," kata Mahfud di Jatim International Expo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu.
Selain itu, dia menegaskan, Desk Pemilu Kemenko Polhukam yang dipermasalahkan oleh TKN Prabowo-Gibran tidak akan mengadili Pemilu karena bukan penyelenggaranya.
Baca juga: TPD AMIN Provinsi Gorontalo bentuk tim hukum untuk cegah kecurangan
"Bukan posko, namanya Desk Pemilu. Sejak tahun 2014 sudah ada, dan itu bukan penyelenggara pemilu. Tidak akan mengadili pemilu, tidak akan. Penyelenggara pemilu itu KPU," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Desk Pemilu tidak akan mengadili Pemilu karena hanya mencatat dan menerima laporan.
"Itu hanya mencatat peristiwa, menerima laporan, lalu disampaikan ke KPU. Supaya tahu juga bahwa di Desk Pemilu itu ada 19 kementerian/lembaga, termasuk TNI, Polri, Kementerian Luar Negeri, Menteri Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu, masuk di situ," kata dia.
Baca juga: Timnas AMIN ajak akademisi bersuara soal dugaan kecurangan pemilu
Oleh sebab itu, dia mengungkapkan bahwa potensi kecurangan yang disampaikan oleh TKN Prabowo-Gibran tidak membaca fakta dengan baik.
"Kan itu (Desk Pemilu) bukan sesuatu yang bisa digunakan oleh capres mana pun, cawapres mana pun," kata calon wakil presiden nomor urut 3 tersebut.
Sebelumnya, Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, mengatakan, pembukaan Posko Pengaduan oleh Kemenko Polhukam termasuk salah satu potensi kecurangan dalam Pemilu 2024.
Baca juga: Masyarakat bisa lapor ke JagaPemilu.com jika temukan dugaan kecurangan
"Salah satu potensi kecurangan tsm (terstruktur, sistematis, dan masif), satu misalnya, adanya pembukaan Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu yang berkantor di kantor Kemenko Polhukam," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/1).
Komisi Pemilihan Umum pada Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu presiden dan wakil presiden 2024.
Baca juga: Menko Polhukam jamin Satgas Pemilu tak miliki konflik kepentingan
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2024