Persiapan penyelenggaraan pemilu di IKN menjadi salah fokus Otorita IKN pada Tahun 2024Jakarta (ANTARA) - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersinergi dengan pemerintah daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024 di IKN.
"Persiapan penyelenggaraan pemilu di IKN menjadi salah fokus Otorita IKN pada Tahun 2024. Persiapan tersebut dilakukan bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Penajam Paser Utara mengingat pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024," ujar Sekretaris OIKN Achmad Jaka Santos Adiwidjaya atau biasa disapa Jaka di Jakarta, Jumat.
OIKN terus berkoordinasi dengan Pemkab PPU, KPU PPU dan Bawaslu PPU untuk menyelenggarakan pemilu demi terpenuhinya hak suara para pekerja IKN meskipun secara Undang Undang penyelenggaraan pemilu masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Melihat pola mobilitas pekerja IKN yang sangat tinggi sehingga diperlukan data pekerja mutakhir menjelang pemilu. Data pekerja tersebut diperlukan sehingga KPU dapat menyiapkan surat suara dan tempat pemungutan suara sesuai jumlah pekerja sebagai daftar pemilih tambahan di wilayah IKN. Untuk itu harus ada kerja sama yang intens antara semua pihak,” kata Jaka.
Baca juga: OIKN: Jokowi akan lakukan peletakan batu pertama tahap empat IKN
Baca juga: OIKN: NIU Amerika Serikat tertarik bangun kampus pascasarjana di IKN
Sekretaris OIKN Achmad Jaka Santos Adiwidjaya menghadiri undangan rapat koordinasi mengenai rencana penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 IKN di Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur pada Rabu (10/1).
Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun mengatakan perlu adanya pendataan para pekerja yang keluar masuk IKN. Hal ini harus ditindaklanjuti dan pemerintah siap memfasilitasi semua kebutuhan terkait sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Dalam rapat tersebut juga disepakati untuk membentuk tim terpadu untuk mendata jumlah pekerja dan pekerja mana saja yang akan menyuarakan haknya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di IKN.
Para pekerja tersebut nantinya langsung didaftarkan ke KPU Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: OIKN sebut APBN 2024 alokasikan Rp40 triliun untuk infrastruktur IKN
Baca juga: OIKN target investasi non-APBN masuk Kota Nusantara 2024 Rp100 triliun
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024