Kita jangan menganggap bahwa segala sesuatu yang diumumkan oleh PPATK itu pasti ada tindak pidana, belum tentuJakarta (ANTARA) - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengatakan bahwa temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana dana yang berasal dari luar negeri dalam laporan transaksi rekening milik bendahara 21 partai politik belum tentu tindak pidana.
"Kita jangan menganggap bahwa segala sesuatu yang diumumkan oleh PPATK itu pasti ada tindak pidana, belum tentu," kata Nusron saat konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut Nusron, PPATK sejati-nya hanya melacak uang masuk dan keluar dalam catatan keuangan, sehingga belum bisa dipastikan sebagai tindak pidana hingga penelusuran lebih lanjut. PPATK, kata dia, juga tidak bisa melakukan penindakan.
"PPATK itu lembaga yang hanya bisa men-tracing (melacak, red.), tidak bisa melakukan penindakan. Penindakan-nya tetap dilakukan oleh APH (aparat penegak hukum)," ujar Nusron.
Ia pun mengatakan TKN Prabowo-Gibran memperhatikan transparansi keuangan partai politik.
Baca juga: Presiden Jokowi dukung PPATK pantau transaksi dana pemilu
Baca juga: KPU: Tak ada wewenang dalami temuan PPATK soal bendahara 21 parpol
"Kalau kita sebagai TKN, kalau soal keuangan partai politik, keuangan ini makin transparan, kita makin senang," katanya.
Sebelumnya, Rabu (10/1), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan adanya temuan soal penerimaan dana senilai ratusan miliar rupiah yang berasal dari luar negeri dalam transaksi rekening bendahara 21 partai politik sepanjang tahun 2022—2023.
Dalam temuan=nya, Ivan menyebut terdapat 8.270 transaksi dari 21 partai politik pada tahun 2022. Penerimaan makin meningkat, atau menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023.
"Mereka juga termasuk yang kita ketahui telah menerima dana dari luar negeri. Pada tahun 2022, penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar," katanya.
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran dukung penegak hukum usut tuntas temuan PPATK
Sementara itu, KPU RI menegaskan bahwa pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk mendalami temuan tersebut.
"Kami tidak memiliki kapasitas untuk membandingkan data rekening di luar laporan awal dana kampanye (LADK). Kami hanya mengevaluasi penggunaan LADK dalam pembiayaan kampanye, ini sesuai atau tidak," tutur Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik usai menghadiri acara Uji Coba Tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024