Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum DKI telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik di Provinsi DKI Jakarta dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah Pemilihan DKI peserta Pemilu 2024.
"Sebanyak 18 partai politik dan 25 calon anggota DPD Dapil DKI Jakarta telah menyampaikan LADK," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Dody menuturkan seluruh peserta Pemilu 2024 telah menyampaikan LADK melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) secara tepat waktu ke KPU Provinsi DKI Jakarta.
Dari aplikasi itu, KPU Provinsi DKI Jakarta melakukan pencermatan terhadap LADK yang disampaikan oleh peserta pemilu tersebut untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian sehingga nantinya diberikan tanda terima.
Baca juga: KPU DKI imbau tak pasang alat peraga kampanye di pepohonan
Jika LADK tidak lengkap dan tidak sesuai, maka peserta pemilu diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan pada 8-12 Januari 2024.
Hasil dari pencermatan 18 partai politik peserta Pemilu 2024, sebanyak delapan LADK partai politik (parpol) dinyatakan diterima dan sepuluh LADK lainnya dinyatakan dikembalikan.
Sedangkan dari 25 calon anggota DPD RI, sebanyak 20 LADK calon anggota DPD dinyatakan diterima dan lima lainnya dinyatakan dikembalikan.
Kegiatan kampanye pemilihan umum sesuai ketentuan Pasal 325 sampai Pasal 339 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilihan umum.
Baca juga: Posko Bersama Pemilu 2024 di Jakpus resmi beroperasi
Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel dan transparan, peserta pemilihan umum wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam laporan dana kampanye yang terdiri atas tiga jenis laporan.
"Yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana kampanye (LPSDK) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," katanya.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, KPU Provinsi DKI Jakarta menerima penyampaian LADK dari partai politik peserta pemilu dan calon anggota DPD Republik Indonesia (RI) pada 7 Januari 2024 paling lambat pukul 23:59 WIB.
Baca juga: Bawaslu DKI butuhkan 30.766 Pengawas TPS Pemilu 2024
Baca juga: Pelibatan alumni SKPP dapat atasi kekurangan Pengawas TPS
"Sebanyak 18 partai politik dan 25 calon anggota DPD Dapil DKI Jakarta telah menyampaikan LADK," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Dody menuturkan seluruh peserta Pemilu 2024 telah menyampaikan LADK melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) secara tepat waktu ke KPU Provinsi DKI Jakarta.
Dari aplikasi itu, KPU Provinsi DKI Jakarta melakukan pencermatan terhadap LADK yang disampaikan oleh peserta pemilu tersebut untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian sehingga nantinya diberikan tanda terima.
Baca juga: KPU DKI imbau tak pasang alat peraga kampanye di pepohonan
Jika LADK tidak lengkap dan tidak sesuai, maka peserta pemilu diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan pada 8-12 Januari 2024.
Hasil dari pencermatan 18 partai politik peserta Pemilu 2024, sebanyak delapan LADK partai politik (parpol) dinyatakan diterima dan sepuluh LADK lainnya dinyatakan dikembalikan.
Sedangkan dari 25 calon anggota DPD RI, sebanyak 20 LADK calon anggota DPD dinyatakan diterima dan lima lainnya dinyatakan dikembalikan.
Kegiatan kampanye pemilihan umum sesuai ketentuan Pasal 325 sampai Pasal 339 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilihan umum.
Baca juga: Posko Bersama Pemilu 2024 di Jakpus resmi beroperasi
Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel dan transparan, peserta pemilihan umum wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam laporan dana kampanye yang terdiri atas tiga jenis laporan.
"Yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana kampanye (LPSDK) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," katanya.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, KPU Provinsi DKI Jakarta menerima penyampaian LADK dari partai politik peserta pemilu dan calon anggota DPD Republik Indonesia (RI) pada 7 Januari 2024 paling lambat pukul 23:59 WIB.
Baca juga: Bawaslu DKI butuhkan 30.766 Pengawas TPS Pemilu 2024
Baca juga: Pelibatan alumni SKPP dapat atasi kekurangan Pengawas TPS
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024