Suhartoyo sebut MK sudah punya formula adili PHPU tanpa Anwar Usman

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (10/1/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya
PHPU yang pilpres, tidak boleh ikut mengadili. Kalau yang pileg, itu sepertinya yang berpotensi saja.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pihaknya sudah mempunyai formula-formula dalam memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman agar tidak mengganggu kinerja majelis.

"Kami sudah mempunyai formula-formula untuk mengantisipasi itu. Mudah-mudahan tidak mengganggu," kata Suhartoyo saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu.

Suhartoyo mengatakan bahwa Anwar Usman sudah dipastikan tidak boleh mengadili PHPU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, sebagaimana putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Sementara itu, untuk PHPU pemilu anggota legislatif (pileg) masih ada potensi.

"PHPU yang pilpres, tidak boleh ikut mengadili. Kalau yang pileg, itu sepertinya yang berpotensi saja," ujarnya.

Terkait dengan PHPU pileg, MK masih akan mempertimbangkan parameter bisa atau tidaknya Anwar Usman dilibatkan. Hal itu harus ditentukan bersama-sama dengan hakim konstitusi lainnya melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Kami akan rapat hakim nanti parameter-parameter itu. Mungkin belum bisa kami sampaikan sekarang," ujar Ketua MK.

Sebelumnya, Selasa (7-11-2023), MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, dan pemilu anggota DPRD serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Ia dinyatakan terbukti melanggar Saptakarsa Hutama, yakni prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.

Baca juga: Jimly Ashiddiqie optimistis MKMK permanen bisa kembalikan kepercayaan
Baca juga: Ketua MK ingatkan MKMK permanen untuk menjaga independensi
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Khofifah penuhi janji gabung ke TKN Prabowo-Gibran Sebelumnya

Khofifah penuhi janji gabung ke TKN Prabowo-Gibran

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS