JK: Aparat negara yang tak netral sama dengan melanggar perintah

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Wakil Presiden periode 2004-2009 dan 2014-2019 Jusuf Kalla di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya, Jakarta, Rabu (10/1/2024). ANTARA/Khaerul Izan
Jika Presiden sendiri yang bersikap tidak netral dan melanggar sumpahnya, akan melanggar dua hal.
Jakarta (ANTARA) -
Wakil Presiden RI periode 2004—2009 dan 2014—2019 Jusuf Kalla (JK) mengingatkan kepada aparat negara jika tidak netral dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), sama dengan tidak menjalankan dan melanggar perintah.

"Di sini kalau tidak netral, berarti aparat itu tidak melaksanakan perintah presidennya," kata Jusuf Kalla di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya, Jakarta, Rabu.
 
Pria yang akrab disapa JK itu mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo selalu menyampaikan dan memerintahkan agar TNI, Polri, hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral.

Menurut dia, aparat negara pun telah disumpah untuk melaksanakan tugas atau perintah sebaik-baiknya.
 
JK mengatakan bahwa aparat negara akan melanggar sumpahnya apabila bersikap tidak netral dalam pemilu. Bahkan, sumpah aparat negara itu tingkatnya lebih tinggi daripada Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.
 
Selain itu, kata dia, jika Presiden sendiri yang bersikap tidak netral dan melanggar sumpahnya, akan melanggar dua hal, yakni melanggar UUD NRI Tahun 1945 dan melanggar janjinya kepada Tuhan.
 
"Sumpah seorang presiden itu dimulai dengan demi Allah saya akan melaksanakan tugas-tugas itu sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata JK yang telah mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca juga: JK: Saya fasilitasi Prabowo untuk beli pabrik kertas di Kalimantan
Baca juga: JK: Pemimpin harus kedepankan sikap sabar
 
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Khofifah penuhi janji gabung ke TKN Prabowo-Gibran Sebelumnya

Khofifah penuhi janji gabung ke TKN Prabowo-Gibran

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS