Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta mengimbau para peserta Pemilu 2024 tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di pepohonan dan berbagai lokasi terlarang lainnya.
"Di beberapa kesempatan, kami mengimbau agar memasang alat peraga kampanye sesuai aturan yang ada," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU DKI) Astri Megatari saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Astri menyayangkan pemasangan APK di pepohonan di sejumlah wilayah di DKI Jakarta, seperti di kawasan Jalan Raya Pasar Minggu karena dapat merusak lingkungan.
KPU DKI Jakarta telah mengatur sejumlah lokasi yang menjadi lokasi terlarang untuk dipasangi APK oleh peserta Pemilu 2024.
APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur, dan sebagainya. Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca juga: Warga disarankan lapor ke Bawaslu jika temukan pelanggaran APK
Baca juga: Bawaslu DKI minta Satpol PP tertibkan APK Pemilu 2024
KPU DKI melarang peserta Pemilu 2024 memasang APK di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.
Berikutnya, gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan.
KPU DKI Jakarta telah mengatur sejumlah lokasi yang menjadi lokasi terlarang untuk dipasangi APK oleh peserta Pemilu 2024.
APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur, dan sebagainya. Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca juga: Warga disarankan lapor ke Bawaslu jika temukan pelanggaran APK
Baca juga: Bawaslu DKI minta Satpol PP tertibkan APK Pemilu 2024
KPU DKI melarang peserta Pemilu 2024 memasang APK di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.
Berikutnya, gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan.
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda telah mengingatkan peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang alat peraga kampanye dengan cara memakunya di pohon.
Ia mengatakan, tindakan itu dapat membuat pohon menjadi keropos dan rusak. "Nah luka itu yang bikin keropos, penyakit masuk, dikhawatirkan seperti itu," katanya.
"Jadi tidak terbatas atribut partai tapi apapun yang tidak semestinya ada di batang pohon itu tidak boleh," ujar Mila.
Ia mengatakan, tindakan itu dapat membuat pohon menjadi keropos dan rusak. "Nah luka itu yang bikin keropos, penyakit masuk, dikhawatirkan seperti itu," katanya.
"Jadi tidak terbatas atribut partai tapi apapun yang tidak semestinya ada di batang pohon itu tidak boleh," ujar Mila.
Baca juga: Bawaslu bolehkan PLN dan Jasa Marga copot APK di fasilitas miliknya
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024