Waktu penyelesaian perkara di MK tahun 2023 lebih cepat daripada 2022

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (10/1/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyebut rata-rata waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang di MK selama tahun 2023 lebih cepat dibandingkan tahun 2022.

Dia menjelaskan rata-rata waktu penyelesaian perkara pengujian UU selama tahun 2023 di MK adalah 52 hari per perkara, sedangkan pada tahun 2022 adalah 78 hari per perkara.

"Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, waktu penyelesaian perkara tersebut lebih cepat dibandingkan dengan tahun 2022," kata Suhartoyo saat Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Rabu.

Suhartoyo mengatakan MK memang melakukan akselerasi dalam penanganan perkara untuk memastikan para pencari keadilan memperoleh kepastian hukum. Oleh karena itu, jangka waktu penyelesaian perkara diupayakan semakin cepat.

Baca juga: Rabu, MK sampaikan laporan tahunan 2023 dan buka masa sidang 2024

Selain itu, untuk memeriksa dan memutus perkara pada tahun 2023, Suhartoyo menyebutkan MK telah menggelar sebanyak 786 sidang.

"Yang terdiri atas 319 sidang pemeriksaan pendahuluan, 213 sidang pleno pemeriksaan persidangan, 118 RPH, dan 136 sidang pengucapan putusan sesuai dengan jumlah putusan," papar Suhartoyo.

Dia menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2023, MK menerima sebanyak 202 perkara pengujian UU. Rinciannya adalah 19 perkara yang diregistrasi pada tahun 2022 dan 183 perkara yang diregistrasi pada tahun 2023.

Baca juga: Suhartoyo tekankan pentingnya kepercayaan publik bagi MK

Dari 202 perkara tersebut, 136 di antaranya telah diputus yang terdiri atas 19 perkara diregistrasi tahun 2022 dan 117 perkara diregistrasi tahun 2023.

Lebih rinci, 136 putusan MK sepanjang tahun 2023 terdiri atas 13 putusan dengan amar dikabulkan, 57 putusan ditolak, 41 putusan tidak dapat diterima, dan 25 perkara ditarik kembali oleh pemohon.

"Pada tahun 2023, Mahkamah Konstitusi menangani perkara pengujian undang-undang saja, tidak ada perkara lain yang diajukan," ujar Suhartoyo.

Baca juga: UU Pemilu paling banyak diuji di MK sepanjang tahun 2023
Pewarta:
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024
Wapres: Pemimpin terpilih harus negarawan yang paham soal kebangsaan Sebelumnya

Wapres: Pemimpin terpilih harus negarawan yang paham soal kebangsaan

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS