Soal APK AMIN, Bawaslu koordinasi dengan pengelola Kampung Akuarium

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Arsip Foto - Warga melintas di depan Kampung Susun Akuarium di Jakarta, Selasa (31/10/2023). ANTARA FOTO/Hana Dewi Kinarina/Ak/tom.
Jakarta (ANTARA) -
Bawaslu Jakarta Utara berkoordinasi dengan pengelola Kampung Susun Akuarium mengenai adanya alat peraga kampanye (APK) pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di rusun tersebut.
 
"Bawaslu Jakarta Utara sudah melakukan penelusuran ke lokasi tersebut. Mereka masih berkoordinasi dengan pihak pengelola rusun," kata anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
 
Benny menegaskan, APK dalam bentuk baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera maupun brosur tidak boleh dipasang oleh peserta pemilu di area sarana milik pemerintah.

Pada prinsipnya, kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu, APK tidak boleh dipasang di area sarana milik pemerintah.

"Seperti Kampung Susun Akuarium yang terletak di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang merupakan bangunan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta," katanya.

Baca juga: Bawaslu DKI: Rekomendasi kasus Gibran telah disampaikan ke Pemprov
Baca juga: DKI keluarkan dana pertama bangun Kampung Akuarium sebesar Rp62 miliar
 
Di wilayah DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengatur sejumlah lokasi yang menjadi lokasi terlarang untuk dipasangi APK oleh peserta Pemilu 2024.

Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
 
KPU DKI melarang peserta Pemilu 2024 memasang APK di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.

Berikutnya, gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan.
 
Apabila peserta pemilu terbukti melanggar ketentuan itu berarti telah melakukan pelanggaran kampanye pemilu dan dapat ditindak oleh Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pewarta:
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Ganjar pastikan hadiri HUT ke-51 PDI Perjuangan Sebelumnya

Ganjar pastikan hadiri HUT ke-51 PDI Perjuangan

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS