Mahfud tanggapi soal usulan mundur dari menteri karena ikut Pilpres

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Menko Polhukam Mahfud Md (kiri) saat tiba di Wisma Keuskupan Katedral, Jakarta, Kamis (4/1/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu, mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti moralitas yang diyakini dalam bertugas sebagai menteri dan juga sebagai cawapres.
Jakarta (ANTARA) - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md menanggapi wacana yang beredar bahwa pejabat publik termasuk menteri, wajib mundur jika mengikuti Pilpres 2024.

"Ya saya ikut aturan saja. Tidak apa-apa kan banyak orang yang mendorong kita mundur, banyak yang mendorong harus di situ, dan seterusnya," kata Mahfud di Wisma Keuskupan Katedral, Jakarta, Kamis.

Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu, mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti moralitas yang diyakini dalam bertugas sebagai menteri dan juga sebagai cawapres.

"Itu kita ikut ajaran dan moralitas kita aja yang menuntun menggunakan jabatan itu untuk apa," ujarnya.

Sebelumnya, dalam salah satu program televisi swasta, Jumat (29/12), Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut Pemerintah berpeluang mengevaluasi peraturan soal cuti bagi menteri yang maju Pilpres usai Pemilu 2024.

Menurut Ma'ruf, ada baiknya menteri yang maju sebagai capres atau cawapres wajib mundur dari jabatannya di pemerintahan.

Baca juga: Mahfud akan kampanye ke Jawa Tengah pada Jumat
Baca juga: Menko Polhukam: Natal dan Tahun Baru berjalan lancar


Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Berdasarkan hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca juga: Ganjar heran KPU ulangi kesalahan
Baca juga: Pakar: Peretasan sistem dapat turunkan kredibilitas KPU di mata publik

 
Pewarta:
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2024
PJ Wali Kota Ambon beri komentar terhadap penertiban APK Sebelumnya

PJ Wali Kota Ambon beri komentar terhadap penertiban APK

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS