Timnas AMIN belum ambil langkah hukum soal netralitas Satpol PP Garut

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Jubir Timnas AMIN, Billy David Nerotumilena, saat memberi keterangan di Jakarta, Kamis (4/1/2023). (ANTARA/Khaerul Izan)
Jakarta (ANTARA) - Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) belum mengambil langkah hukum terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan sejumlah oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut.

"Dari tim hukum, baik nasional maupun daerah, belum ada langkah yang diambil terkait permasalahan tersebut," kata Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN, Billy David Nerotumilena, di Jakarta, Kamis.

Timnas AMIN menyayangkan adanya bentuk dukungan dari Satpol PP Garut kepada calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Billy, jika dalam video itu terbukti merupakan anggota Satpol PP, maka itu menunjukkan ketidaknetralan dari unsur aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga: Bey pastikan oknum Satpol PP Garut tidak netral kena sanksi

Oleh karena itu, dia menilai seharusnya semua ASN atau PPPK harus menjaga netralitas pada Pemilu 2024 sesuai aturan yang berlaku.

"Sikap kami adalah menyayangkan. Jika itu memang benar Satpol PP, maka itu menunjukkan ketidaknetralan unsur ASN atau pegawai P3K. Kalau itu bukan Satpol PP dan memakai atribut Satpol PP, maka tentu kami menyayangkan juga, karena itu menggiring opini bahwa Satpol PP Garut dan secara instansi di seluruh Indonesia akan dirugikan," tuturnya.
​​​​​​​
Billy menegaskan sejauh ini Timnas AMIN belum ada rencana untuk melaporkan Satpol PP Garut ke Bawaslu.

"Tetapi kami tunggu satu dua hari ke depan. Kalau ada, maka akan kami update," ujar Billy.

Baca juga: Bawaslu Garut telusuri dugaan pelanggaran tidak netral Satpol PP

Terkait video berisi dukungan dari oknum Satpol PP Garut terhadap salah satu peserta Pilpres 2024, Bupati Garut Rudy Gunawan menegaskan telah memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar peraturan tersebut.

"Semua sudah diberikan sanksi. Paling berat sanksinya dia didemosi dan tidak dilakukan pembayaran gaji selama tiga bulan," kata Rudy Gunawan.

Dalam video berdurasi 19 detik yang tersebar di media sosial tersebut, tampak sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan diri mendukung cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
​​​​​​​
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
​​​​​​​
Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca juga: TKN: Satpol PP perlu ditindak kalau langgar aturan
Pewarta:
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024
TKN Prabowo-Gibran ungkap istilah "gemoy" berasal dari medsos Sebelumnya

TKN Prabowo-Gibran ungkap istilah "gemoy" berasal dari medsos

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024