Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menemukan sebanyak 677 surat suara DPR RI dan DPRD DKI untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 kondisinya rusak.
"Kami menemukan 156 surat suara DPR Republik Indonesia dan 521 surat suara DPRD DKI rusak," kata Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Nelvia menjelaskan, surat suara rusak itu dengan tingkat kerusakan berbeda-beda mulai dari ditemukan kusut, mengerut, hingga robek sehingga perlu pemusnahan agar tak disalahgunakan.
Kerusakan yang berbeda-beda itu tergantung pada semakin banyak jumlah yang harus disortir sehingga kemungkinan jumlah yang rusak semakin banyak.
Kegiatan pemusnahan itu, lanjut dia, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.
Baca juga: KPU Jakpus terima logistik surat suara presiden dan wakil presiden
Adapun salah satunya surat suara rusak agar dilakukan pemusnahan dengan tiga prosedur pada keputusan tersebut.
"Tiga prosedur itu dilakukan h-1 sebelum hari pemungutan suara, disaksikan oleh Polri dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan membuat berita acara pemusnahan," jelasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sudah menerima sebanyak 14,9 juta surat suara DPR dan DPRD DKI untuk Pemilu 2024.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penyortiran dan pelipatan sebanyak 1,4 juta surat suara DPR dan DPRD DKI pemilihan umum (Pemilu) 2024.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Baca juga: KPU Jaktim temukan surat suara rusak saat penyortiran
Sebelumnya, Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina di Jakarta, merinci sebanyak 1.496.486 surat suara yang sudah disortir itu yakni surat suara DPRD DKI terhitung 1.295.330 dengan ditemukan 521 rusak dan 1.294.809 baik sesuai kebutuhan.
Sedangkan, surat suara DPR terhitung 201.156 dengan ditemukan 156 rusak dan 201.000 baik sesuai kebutuhan.
"Kami menemukan 156 surat suara DPR Republik Indonesia dan 521 surat suara DPRD DKI rusak," kata Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Nelvia menjelaskan, surat suara rusak itu dengan tingkat kerusakan berbeda-beda mulai dari ditemukan kusut, mengerut, hingga robek sehingga perlu pemusnahan agar tak disalahgunakan.
Kerusakan yang berbeda-beda itu tergantung pada semakin banyak jumlah yang harus disortir sehingga kemungkinan jumlah yang rusak semakin banyak.
Kegiatan pemusnahan itu, lanjut dia, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.
Baca juga: KPU Jakpus terima logistik surat suara presiden dan wakil presiden
Adapun salah satunya surat suara rusak agar dilakukan pemusnahan dengan tiga prosedur pada keputusan tersebut.
"Tiga prosedur itu dilakukan h-1 sebelum hari pemungutan suara, disaksikan oleh Polri dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan membuat berita acara pemusnahan," jelasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sudah menerima sebanyak 14,9 juta surat suara DPR dan DPRD DKI untuk Pemilu 2024.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penyortiran dan pelipatan sebanyak 1,4 juta surat suara DPR dan DPRD DKI pemilihan umum (Pemilu) 2024.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Baca juga: KPU Jaktim temukan surat suara rusak saat penyortiran
Sebelumnya, Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina di Jakarta, merinci sebanyak 1.496.486 surat suara yang sudah disortir itu yakni surat suara DPRD DKI terhitung 1.295.330 dengan ditemukan 521 rusak dan 1.294.809 baik sesuai kebutuhan.
Sedangkan, surat suara DPR terhitung 201.156 dengan ditemukan 156 rusak dan 201.000 baik sesuai kebutuhan.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024