Bawaslu Garut telusuri dugaan pelanggaran tidak netral Satpol PP

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid memberikan keterangan pers kepada wartawan di Garut, Rabu (3/1/2024). ANTARA/Feri Purnama
Status mereka bukan ASN maupun PPPK, melainkan tenaga kontrak.
Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, sedang menelusuri dugaan kasus pelanggaran tidak netral sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Garut yang membuat video menyatakan diri mendukung Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

"Sedang melakukan penelusuran untuk mencari informasi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid di Garut, Rabu.

Ahmad Nurul menuturkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi adanya sejumlah orang yang diketahui anggota Satpol PP Kabupaten Garut menyampaikan secara terbuka melalui video tentang dukungan kepada cawapres nomor urut 2.

Hasil pengamatan sementara dalam video, kata dia, ada unsur dugaan pelanggaran tidak netral anggota Satpol PP Garut. Diketahui pembuatan video tersebut juga lokasinya di tempat fasilitas pemerintah.

"Kesimpulan sementara diduga ada pelanggaran karena menggunakan seragam lengkap dan lokasi pembuatan video juga diduga fasilitas pemerintah," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya secepatnya akan melakukan pemanggilan untuk keperluan klarifikasi terkait dengan video tidak netral Satpol PP Garut.

"Nanti juga akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan yang ada di video," katanya.

Baca juga: TKN imbau masyarakat tidak gaduh soal video diduga ASN dukung Gibran
Baca juga: Satpol PP Garut periksa pembuat video dukungan kepada Gibran


Penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Garut, di antaranya meliputi kebenaran anggota Satpol PP Garut, kemudian status kepegawaiannya sehingga lebih pasti dalam penerapan pasal yang dilanggarnya.

"Ini yang saat ini kami telusuri untuk mengetahui status supaya nanti dalam kajian penerapan pasalnya lebih pasti," katanya.

Terkait dengan lama penelusuran kasus tersebut, dia mengatakan bahwa berdasarkan aturan Bawaslu Garut memiliki waktu maksimal 5 hari ke depan.

"Secepatnya kalau waktu dalam aturan maksimal 5 hari untuk penelusuran," kata Ahmad.

Kasus anggota Satpol PP Garut tersebut saat ini sudah ditangani oleh unsur pimpinan di lembaga tersebut. Status mereka bukan ASN maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), melainkan tenaga kontrak. Meski demikian, tetap diberi sanksi tidak bertugas dan tidak mendapatkan gaji paling lama 3 bulan dan paling rendah 1 bulan.

Sementara itu, video berdurasi 19 detik menayangkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan diri mendukung Cawapres RI Gibran tersebar di sejumlah media sosial dan Grup WhatsApp masyarakat Garut.

Satpol PP Garut sudah menindaklanjuti dan memintai keterangan terhadap anggota tersebut terkait dengan pembuatan video dukungan terhadap cawapres.
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
KPU rapat dengan timses paslon dan TV penyelenggara soal debat ketiga Sebelumnya

KPU rapat dengan timses paslon dan TV penyelenggara soal debat ketiga

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS