Jakarta (ANTARA) - Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan investigasi terkait dengan video yang menampilkan Gus Miftah membagikan uang kepada masyarakat di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
"Agar semua jelas dan terang benderang, Bawaslu wajib melakukan investigasi dan pengawasan supaya kepercayaan kepada lembaga penyelenggara pemilu ini meningkat kembali," ujar Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Iwan beranggapan apa yang dilakukan oleh Gus Miftah tersebut terindikasi tindakan politik uang (money politics). Hal itu lantaran pada tanggal 8 September, Gus Miftah mendapat surat tugas dari Prabowo Subianto untuk melakukan silaturahmi dengan kiai dan masyarakat di Yogyakarta.
"Artinya dengan surat tugas tersebut patut diduga uang yang dibagikan oleh Gus Miftah di Pamekasan adalah money politics untuk mendapat suara kiai dan pesantren di Jateng dan di Jatim," katanya.
Apabila tidak ada tindakan maupun investigasi oleh Bawaslu, menurut Iwan, hal itu akan mencederai proses demokrasi yang berlangsung.
"Apabila hal tersebut dibiarkan, kualitas Pemilu 2024 menjadi tidak lebih baik," katanya.
Baca juga: Ganjar tunggu tindakan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran Gus Miftah
Baca juga: Gus Miftah klarifikasi video bagi-bagi uang di Pamekasan
Sebelumnya, Jumat (29/12), Gus Miftah telah memberikan klarifikasi bahwa pembagian uang di Pamekasan merupakan bentuk sedekah dari salah satu pengusaha yang mengundangnya.
Pada hari Senin, 13 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
"Agar semua jelas dan terang benderang, Bawaslu wajib melakukan investigasi dan pengawasan supaya kepercayaan kepada lembaga penyelenggara pemilu ini meningkat kembali," ujar Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Iwan beranggapan apa yang dilakukan oleh Gus Miftah tersebut terindikasi tindakan politik uang (money politics). Hal itu lantaran pada tanggal 8 September, Gus Miftah mendapat surat tugas dari Prabowo Subianto untuk melakukan silaturahmi dengan kiai dan masyarakat di Yogyakarta.
"Artinya dengan surat tugas tersebut patut diduga uang yang dibagikan oleh Gus Miftah di Pamekasan adalah money politics untuk mendapat suara kiai dan pesantren di Jateng dan di Jatim," katanya.
Apabila tidak ada tindakan maupun investigasi oleh Bawaslu, menurut Iwan, hal itu akan mencederai proses demokrasi yang berlangsung.
"Apabila hal tersebut dibiarkan, kualitas Pemilu 2024 menjadi tidak lebih baik," katanya.
Baca juga: Ganjar tunggu tindakan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran Gus Miftah
Baca juga: Gus Miftah klarifikasi video bagi-bagi uang di Pamekasan
Sebelumnya, Jumat (29/12), Gus Miftah telah memberikan klarifikasi bahwa pembagian uang di Pamekasan merupakan bentuk sedekah dari salah satu pengusaha yang mengundangnya.
Pada hari Senin, 13 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023