KPU: 1.502 ODGJ di Karawang tercatat DPT Pemilu 2024

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana pada acara bimbingan teknis (bimtek) tata cara pemungutan hingga penghitungan hasil rekapitulasi perolehan suara, di Karawang, Selasa (26/12/2023). ANTARA/Ali Khumaini.
Karawang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mencatat sebanyak 1.502 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental di sejumlah wilayah daerah itu masuk daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana, pada acara bimbingan teknis (bimtek) tata cara pemungutan hingga penghitungan hasil rekapitulasi perolehan suara, di Karawang, Selasa, mengatakan jumlah total pemilih dari kalangan penyandang disabilitas pada Pemilu 2024 di Karawang mencapai 6.697 orang.

"Kalau dari jumlah itu, sebanyak 1.502 orang di antaranya merupakan penyandang disabilitas mental atau ODGJ," ujarnya.

Mari mengatakan para penyandang disabilitas mental itu telah didata dan telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), sehingga nama-nama mereka sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT) di Karawang.

"Mereka (penyandang disabilitas mental) adalah pemilik hak suara sah pada pemilu nanti. Mereka tersebar di sejumlah wilayah kecamatan yang ada di Karawang," katanya.

Ia mengatakan pihaknya tidak bisa menghalang-halangi para penyandang disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Hal itu berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.

Menurut dia, pada saat pemungutan suara nanti seluruh pemilih dari ODGJ akan didampingi oleh keluarga terdekatnya. Sedangkan bagi pemilih dari ODGJ yang tinggal di panti rehabilitasi gangguan kejiwaan akan didampingi pengurus panti atau yayasan saat pemungutan suara.

"Jadi nanti mereka (pendamping pemilih ODGJ) akan diberikan formulir khusus yang diberikan oleh petugas KPU," katanya.

Menurut Mari, ODGJ yang terdata sebagai pemilih itu bukan ODGJ yang dijumpai "berkeliaran" di jalan raya, tetapi mereka tercatat sebagai pemilih merupakan orang-orang yang memiliki riwayat mengalami gangguan kejiwaan yang disasar KPU Karawang pada saat kegiatan coklit.

Baca juga: Perludem: ODGJ berhak terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu
Baca juga: KPU DKI beri kesempatan kepada ODGJ sebagai pemilih pada Pemilu 2024
Pewarta:
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023
KPU klarifikasi surat suara di Taiwan dibagikan lebih awal Sebelumnya

KPU klarifikasi surat suara di Taiwan dibagikan lebih awal

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS