Sudah ada peraturannya perihal pemasangan alat peraga kampanyeJakarta (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bakal menelusuri potensi pelanggaran kampanye terkait adanya iklan kampanye salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden pada videotron di atas pos polisi lalu lintas Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan.
"Sudah ada peraturannya perihal pemasangan alat peraga kampanye. Mulai dari spanduk, baliho sampai digital lewat videotron, " kata anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat.
Menurut Benny wilayah sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman merupakan wilayah terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye.
"Nah dalam konteks pemasangan videotron ini, secara normatif, jalan di sepanjang, jalan Thamrin dan Sudirman memang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye," ucapnya.
Namun Benny belum mau bicara soal sanksi apa yang bakal diberi kepada tim kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye di videotron tersebut.
"Karena ini kan ada terpasang videotron di tempat yang tidak diperbolehkan. Maka, kami sedang menelusuri. Memang sudah dimatikan tapi untuk siapa yang memasang dan seterusnya akan kami telusuri lebih lanjut, " ucapnya.
Benny juga akan menyampaikan kepada publik jika sudah mendapatkan informasi yang lengkap tentang identitas pemesan videotron tersebut.
Sebelumnya beredar video viral di media sosial X (dulu twitter) memperlihatkan iklan salah satu pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pemilu 2024 dalam videotron yang terletak di atas pos polisi wilayah Semanggi, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/12).
Video tersebut diunggah dalam media sosial X, pada akun @MurtadhaOne1 dengan keterangan 'Videotron pos polisi Semanggi'.
Baca juga: Pengelola diminta tak unggah materi politik di videotron pos polisiBaca juga: Mahfud: Regulasi rumit hambat RI dapat banyak investasi dari investor
Baca juga: Muhaimin: AMIN akan bangun 40 kota seperti Jakarta demi pemerataan
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023