Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail menegaskan warga harus mematuhi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait adanya penempelan stiker calon legislatif (caleg) sebagai kampanye di transportasi umum seperti TransJakarta.
"Saya pikir kita sepakat selama itu transportasi publik resmi milik Pemprov DKI ataupun pusat ya kita harus tunduk dan patuh pada peraturan," kata Ismail kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Ismail menuturkan seharusnya warga yang mendukung calon tertentu juga memahami aturan terutama larangan yang dikeluarkan oleh KPU.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 31 ayat (1), disebutkan bahan kampanye dapat disebarkan pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan atau rapat umum.
Sedangkan pada Pasal 31 ayat (2) peraturan yang disebutkan stiker sebagai bahan kampanye dilarang ditempel di tempat umum.
Larangan itu meliputi tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan, gedung/fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Baca juga: Bawaslu: Warga bisa cabut APK yang dipasang tanpa izin di propertinya
Baca juga: Pemkot Jakpus: Pemasangan APK jangan merusak keindahan kota
Karena itu, dia menegaskan, area transportasi umum mulai dari bus, kereta dan lain sebagainya seharusnya menjadi area netral.
Selain itu, dia juga menyoroti adanya penempelan stiker di transportasi umum ini juga mengganggu keindahan dan segi estetika lantaran bisa membuat kekumuhan.
"Dari segi estetik juga kita harus berkomitmen tetap menjaga keindahan dan sebagainya untuk menghindari timbulnya kekumuhan," tuturnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan larangan memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di transportasi umum di Ibu Kota.
"Kami mengimbau untuk APK yang ada di angkutan umum sekiranya masyarakat tidak melakukan pemasangan apalagi di bus tempel stiker," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
"Saya pikir kita sepakat selama itu transportasi publik resmi milik Pemprov DKI ataupun pusat ya kita harus tunduk dan patuh pada peraturan," kata Ismail kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Ismail menuturkan seharusnya warga yang mendukung calon tertentu juga memahami aturan terutama larangan yang dikeluarkan oleh KPU.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 31 ayat (1), disebutkan bahan kampanye dapat disebarkan pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan atau rapat umum.
Sedangkan pada Pasal 31 ayat (2) peraturan yang disebutkan stiker sebagai bahan kampanye dilarang ditempel di tempat umum.
Larangan itu meliputi tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan, gedung/fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Baca juga: Bawaslu: Warga bisa cabut APK yang dipasang tanpa izin di propertinya
Baca juga: Pemkot Jakpus: Pemasangan APK jangan merusak keindahan kota
Karena itu, dia menegaskan, area transportasi umum mulai dari bus, kereta dan lain sebagainya seharusnya menjadi area netral.
Selain itu, dia juga menyoroti adanya penempelan stiker di transportasi umum ini juga mengganggu keindahan dan segi estetika lantaran bisa membuat kekumuhan.
"Dari segi estetik juga kita harus berkomitmen tetap menjaga keindahan dan sebagainya untuk menghindari timbulnya kekumuhan," tuturnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan larangan memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di transportasi umum di Ibu Kota.
"Kami mengimbau untuk APK yang ada di angkutan umum sekiranya masyarakat tidak melakukan pemasangan apalagi di bus tempel stiker," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023