Kakanwil Kemenkumham Sumsel ingatkan petugas lapas netral dalam pemilu

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan Ilham Djaya melakukan kunjungan kerja di Lapas Kelas II A Lubuklinggau, Selasa (19/12/2023). ANTARA/HO/23.
Palembang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan Ilham Djaya mengingatkan petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) netral dalam Pemilu 2024.

"Memasuki tahun politik, saya harapkan petugas lapas sebagai aparatur sipil negara (ASN) harus netral dalam pelaksanaan pemilihan umum serentak calon anggota legislatif, calon presiden dan cawapres," kata Ilham Djaya ketika melakukan kunjungan kerja di Lapas Kelas II A Lubuklinggau, Selasa.

Menurut dia, netralitas ASN diperlukan untuk memastikan calon anggota legislatif, calon presiden dan cawapres serta partai politik pengusung memiliki kesempatan yang sama memenangkan kontestasi politik itu.

Untuk melakukan pengawasan ASN benar-benar netral dan tidak melanggar undang-undang pemilu, selain melibatkan pengawas internal dan Bawaslu, pihaknya mengharapkan partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat.

Baca juga: KPU Bali terima aduan calon anggota KPPS yang namanya dicatut parpol

Keberadaan ASN Kanwil Kemenkumham Sumsel, lapas, rutan, dan jajaran tersebar di 17 kabupaten/kota, tanpa partisipasi masyarakat pengawasannya tidak maksimal.

Selain mengingatkan ASN agar netral, juga diingatkan untuk tetap menyalurkan hak pilihnya sebagai warga negara yang baik sesuai dengan hati nurani tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024.

"ASN bersama keluarga memiliki peran besar dalam menyukseskan Pemilu 2024, untuk itu diharapkan mereka menggunakan hak pilihnya dengan baik karena satu suara menentukan siapa yang berhak menjadi anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden untuk periode 2024-2029," ujarnya.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya pada kesempatan itu juga mengimbau petugas Lapas Lubuklinggau agar menjauhkan diri hal-hal negatif, karena selain merusak diri sendiri, juga dapat merusak nama baik instansi.

“Saya tekankan kembali, berpedoman pada tiga kunci pemasyarakatan maju, back to basic dalam menjalankan tugas dan fungsi sehari-hari. Lakukan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin terjadi di dalam Lapas Kelas II A Lubuklinggau, pastikan tidak ada peredaran narkoba, bangun sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya serta kembali pada prinsip dasar pemasyarakatan," ujar Ilham.

Sementara Kalapas Lubuklinggau Hamdi Hasibuan beserta jajarannya pada kesempatan itu menyatakan siap menjaga netralitas ASN di lingkungan kerjanya dalam Pemilu 2024.

"Sesuai peringatan Kakanwil Ilham Djaya, kami akan memperketat pengawasan ASN di lingkungan Lapas Lubuklinggau agar netral dalam Pemilu 2024 dan terbebas dari perbuatan negatif yang dapat merusak nama baik instansi," ujarnya.

Kalapas Lubuklinggau Hamdi juga mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kakanwil Ilham dan rombongan.

"Suatu kehormatan bagi kami atas kunjungan ini dan merupakan bentuk perhatian dan dukungan yang diberikan kepada kami sebagai insan pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Semoga dengan adanya penguatan ini, Lapas Lubuklinggau dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas sebagai petugas pemasyarakatan," kata Kalapas Hamdi.

Baca juga: Bawaslu tak temukan bukti pelanggaran saat Gibran bagikan susu di CFD
Baca juga: KPU DKI kantongi izin gunakan gedung Kemnaker untuk gudang logistik
Baca juga: TKN: Mayor Teddy bukan timses tapi ajudan Prabowo 
Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023
Bawaslu tak temukan bukti pelanggaran saat Gibran bagikan susu di CFD Sebelumnya

Bawaslu tak temukan bukti pelanggaran saat Gibran bagikan susu di CFD

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS