pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

DKI tegaskan larangan pasang alat peraga kampanye di transportasi umum

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Arsip Foto - Pejalan kaki melintas di depan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 di kawasan Kebayoran, Jakarta, Senin (25/3/2019). Keberadaan Alat Peraga Kampanye yang terpasang di pinggir jalan tersebut berdampak pada rusaknya pemandangan dan keindahan ruang publik. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan larangan memasang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di transportasi umum​ di Ibu Kota.

"Kami mengimbau untuk APK yang ada di angkutan umum sekiranya masyarakat tidak melakukan pemasangan apalagi di bus tempel stiker," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Syafrin menyebutkan, area transportasi umum mulai dari bus, kereta dan lain sebagainya seharusnya menjadi area netral.

Selain itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga secara tegas akan langsung menurunkan APK tersebut jika ditemukan di transportasi umum atau di tempat lain yang tidak seharusnya.

"Kita harapkan itu menjadi area netral dan kemudian mohon maaf jika ada yang memasang kami tentu sudah menginstruksikan 
jajaran untuk pencopotan," ujar Syafrin.

Baca juga: Bawaslu Jakbar fokus lakukan pemetaan pelanggaran APK
Baca juga: Pemkot Jakpus: Pemasangan APK jangan merusak keindahan kota

Pihaknya juga akan mengingatkan secara langsung bagi penumpang transportasi umum yang memasang APK, sekaligus menurunkan penumpang tersebut.

"Tentu pada saat ditempel tidak akan teridentifikasi begitu masif orang duduk dan interval pergantiannya sangat tinggi sehingga kita sulit mengidentifikasi walaupun bus itu juga ada kamera. Untuk di halte berikutnya dipersilahkan untuk turun," kata Syafrin.

PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya juga mengimbau agar peserta Pemilu 2024 tidak memasang APK di tiang listrik karena berpotensi membahayakan masyarakat umum.

"Kami mengimbau agar APK tidak dipasang di tiang listrik karena dikhawatirkan akan menambah beban sehingga bisa menjadi miring," kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Lasiran, dalam keterangan resminya.

Lasiran menjelaskan bahwa saat memasuki masa kampanye Pemilu 2024, banyak APK berupa bendera, baliho maupun umbul-umbul dipasang di tempat umum.
 

Pewarta:
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023
Anak Ketum Golkar diperiksa terkait dugaan penggunaan fasilitas negara Sebelumnya

Anak Ketum Golkar diperiksa terkait dugaan penggunaan fasilitas negara

KPU Kaltara ingatkan konsekuensi caleg terpilih yang tidak buat LHKPN Selanjutnya

KPU Kaltara ingatkan konsekuensi caleg terpilih yang tidak buat LHKPN