MUI ingatkan kewajiban umat pilih pemimpin secara bertanggung jawab

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ijtima Ulama MUI Kabupaten Bogor di Setda, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/12/2023). ANTARA/M Fikri Setiawan.
“Setiap muslim yang memiliki hak pilih wajib menggunakannya secara bertanggung jawab. Dengan memilih pemimpin, baik eksekutif maupun legislatif yang memenuhi syarat ideal kepemimpinan, sehingga dapat mengemban tugas kepemimpinan dengan amanah,”
Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengingatkan kewajiban penganut agama Islam untuk memilih pemimpin secara bertanggung jawab pada Pemilu 2024.

“Setiap muslim yang memiliki hak pilih wajib menggunakannya secara bertanggung jawab. Dengan memilih pemimpin, baik eksekutif maupun legislatif yang memenuhi syarat ideal kepemimpinan, sehingga dapat mengemban tugas kepemimpinan dengan amanah,” kata Niam dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Niam menuturkan bahwa muslim wajib secara bertanggung jawab menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), serta mempunyai kemampuan (fathanah).

Ia pun menjelaskan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Tahun 2009 telah menetapkan lima keputusan terkait penggunaan hak pilih dalam pemilu.

Pertama, pemilu dalam pandangan Islam merupakan upaya memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama, sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

Kedua, sambung Niam, memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.

Ketiga, imamah dan imarah dalam Islam memerlukan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

“Empat, memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib,” imbuh Niam.

Kelima, sambung dia, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat sesuai butir keempat atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat, hukumnya adalah haram.

Berikutnya, Niam menyampaikan dua rekomendasi MUI kepada umat Islam menjelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Pertama, MUI menganjurkan umat Islam untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang bisa mengemban tugas dengan menjunjung ajaran menciptakan kebaikan dan menjauhi keburukan (amar makruf nahi munkar).

“Dua, pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi,” katanya.
Pewarta:
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023
Ganjar komitmen dorong pengembangan desa wisata Sebelumnya

Ganjar komitmen dorong pengembangan desa wisata

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS