Jadi, jangan terprovokasi oleh hal-hal yang berkembang belakangan, terutama survei-survei opini itu 'kan basisnya adalah approval ....
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah, menyebutkan ada tiga hal yang menjadi tolak ukur untuk mengidentifikasi seberapa jauh berjalannya pembangunan masyarakat demokrasi di Indonesia.
"Pertama konstitusi, yang kedua institusi, dan yang ketiga adalah politisi," kata Fahri saat dialog tim kampanye capres bertajuk Eksplorasi Gagasan Menata Demokrasi Pasca-Pemilu 2024 secara virtual di Jakarta, Minggu.
Fahri mengatakan bahwa konstitusi demokratik yang saat ini berjalan di Indonesia menjadi panduan dasar dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa, baik saat ini maupun mendatang.
"Jadi, jangan terprovokasi oleh hal-hal yang berkembang belakangan, terutama survei-survei opini itu 'kan basisnya adalah approval yang kadang-kadang dihadapi oleh kesementaraan, perasaan dan sebagainya. Jadi, melihat yang substantifnya dahulu, Indonesia sudah punya democratic constitution,” katanya.
Selain itu, Fahri menyoroti adanya kritikan yang ditujukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena memutuskan untuk mengubah suatu produk perundangan.
Ia menilai MK berperan menjaga konstitusi atas terjadinya kemungkinan produksi undang-undang yang menabrak nilai-nilai dalam konstitusi.
Menurut dia, apa pun yang diputuskan oleh MK menjadi salah satu hal yang memperlihatkan berjalannya demokrasi konstitusi di Indonesia.
"Kok MK mengubah aturan dipersoalkan. Jadi, ini soal-soal begini ini terlalu didramatisasi, tidak melihat bahwa ada sistem di situ yang sudah diimplan oleh konstitusi kita dan itu yang harus kita jaga," katanya.
Dalam hal institusi, Fahri menyebutkan ada anomali dalam sistem presidensialisme di dalam negara. Dalam hal ini, dia menyoroti sistem koalisi dan sistem threshold yang ada dalam sistem presidensialisme.
"Ada yang namanya koalisilah segala macam. Mana ada koalisi dalam presidensialisme. Ini kami harus ngotot dong yang gini-gini. Partai-partai 'kan tidak ngerti soal beginian. Jadi, sikap ngototnya tidak ditunjukkan pada soal-soal seperti ini,” ujarnya.
Dalam hal politisi, Fahri menggarisbawahi peraturan dalam pencalonan seseorang dalam sebuah kontestasi politik.
Menurut dia, partai politik harusnya mulai mengatur bahwa undang-undang partai politik harus mengarah kepada party-ID.
"Tidak boleh partai politik itu mengizinkan orang yang non-partai politik menyusup menjadi pejabat publik, kecuali kalau dia mengambil jalur independen. Karena kalau itu caranya, sistem pembiayaan partai politik ditumpangi oleh munculnya elemen-elemen baru dalam kandidasi," imbuhnya.
Baca juga: TKN dan AR-IM targetkan kemenangan Prabowo-Gibran di DKI
Baca juga: GIbran: IKN sebagai awal pembangunan Indonesia yang merata
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023