Kemenkominfo sebut KPU belum klarifikasi dugaan kebocoran DPT

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ilustrasi pentingnya keamanan data. (ANTARA/HO/Pexels)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum melakukan klarifikasi insiden sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait dengan dugaan kebocoran Data Pemilih Tetap (DPT).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan untuk itu pihaknya telah mengirimkan surat kedua untuk KPU mengklarifikasi insiden tersebut.

"Kami sudah kirim surat lagi, karena KPU harus membalas surat itu. Belum ada (respon dari KPU) maka dari itu kami kirim surat kedua," kata Semuel di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut Semuel, klarifikasi insiden yang dialami oleh PSE apabila diduga mengalami kebocoran data tidak harus berupa solusi dan penyelesaian masalah.

Baca juga: BSSN lakukan forensik digital dalam dugaan kebocoran data KPU

PSE dapat membalas surat klarifikasi tersebut dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh PSE untuk menanggulangi dugaan insiden terkait.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), PSE memang wajib menyampaikan kepada lembaga hingga subjek data pribadi apabila ditemukan kegagalan dalam Pelindungan Data Pribadi.

Hal itu dituangkan dalam pasal 46 ayat (1) yang berbunyi bahwa pemberitahuan itu harus diberikan secara tertulis paling lambat 3x24 jam.

Meski begitu karena aturan pendamping yang mengatur kelembagaan untuk pengawasan UU PDP belum rampung maka saat ini peran kelembagaan itu masih dipegang oleh Kementerian Kominfo sebagai pengampu dari regulasi tersebut.

Dalam insiden dugaan kebocoran data KPU sayangnya sebagai PSE, KPU masih belum memberikan pemberitahuan tertulis kepada Kementerian Kominfo sesuai dengan amanat UU.

Maka dari itu, Semuel menegaskan pihaknya saat ini menantikan balasan dari KPU agar mendapatkan kejelasan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Meski sudah ada pernyataan yang dirilis itu kan untuk di media. Tapi untuk kami, saat ini kami menunggu surat-menyurat sesuai proses resmi. Kami menunggu itu," katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (28/11) dugaan kebocoran data pemilih di KPU muncul setelah peretas anonim bernama "Jimbo" mengklaim telah meretas situs KPU dan mengakses data pemilih dari situs tersebut.

Jimbo membagikan 500 ribu data DPT contoh dalam satu unggahan di situs web BreachForums. Situs tersebut biasanya digunakan untuk menjual data-data hasil peretasan.

Jimbo juga memverifikasi kebenaran data dengan beberapa tangkapan layar dari situs cekdptonline.kpu.go.id.

Baca juga: Kemenkominfo lakukan tiga langkah tangani dugaan data DPT bocor

Baca juga: Dugaan kebocoran data DPT jadi momentum percepat aturan turunan UU PDP

Baca juga: Menkominfo instruksikan Ditjen Aptika telusuri dugaan kebocoran data DPT

Pewarta:
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023
Ganjar: Peningkatan kapasitas pendidik di IKN butuh kolaborasi bersama Sebelumnya

Ganjar: Peningkatan kapasitas pendidik di IKN butuh kolaborasi bersama

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS