Anak dilarang ikut kampanye di Jakut merapat ke Gibran ambil buku

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Sejumlah anak di bawah usia 17 tahun tampak menyambut kedatangan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (1/12/2023). ANTARA/Abdu Faisal
Jakarta (ANTARA) - Anak di bawah 17 tahun yang menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dilarang ikut kampanye justru diminta merapat ke panggung oleh cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka untuk mengambil buku yang dibagi-bagikan.

"Anak-anak ke panggung, sini saya bagikan buku. Susunya nanti juga dibagikan," kata Gibran saat menghadiri undangan Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo di ​​​​​​RT013/RW011 Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat petang.

Sesuai aturan, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Ketua Panitia Pelaksana Acara tersebut Akrom Saleh Akib menyebut pihaknya sudah berupaya menghalau anak-anak yang datang hendak berebut buku dan susu tersebut sebab agenda kedatangan Gibran adalah untuk melihat kematangan program kerja pos komando (posko) pemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Untungnya, panitia langsung sigap mengantisipasi sehingga tidak ada insiden yang mengakibatkan kecelakaan dalam agenda politik tersebut.

Baca juga: Gibran cuma hadir belasan menit, Relawan Jokowi-Prabowo tak kecewa

Sementara itu, di lokasi terlihat hadir anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Penjaringan Dito Handoko. Namun, Dito belum bersedia memberikan keterangan terkait dugaan adanya pelanggaran dalam kunjungan Gibran menemui masyarakat di Jalan Rawa Bebek, RT13/RW11 Kelurahan Penjaringan.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari saat rapat koordinasi masa kampanye dan dana kampanye Pemilu 2024 di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (14/11), telah mengimbau para tim kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Jakarta untuk mematuhi setiap aturan kampanye.

Bahwa dalam pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka yang digelar pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, peserta dibatasi sesuai maksimal kapasitas ruangan dan dilarang melibatkan warga negara yang tidak memiliki hak pilih, khususnya anak-anak.

"Bapak ibu tim kampanye dimohon agar memperhatikan baik-baik ketentuan yang ada di Peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 karena acuan untuk pelaksanaan kampanye hanya itu," kata Astri.

Baca juga: Gibran lanjut kampanye ke Penjaringan usai Rakornas TKN dan TKD

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum juga mengatur pelaksana kampanye pemilu dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung kecuali atribut atau bahan tertentu, makan, minum serta transportasi peserta kampanye.

"Jadi, mau makannya apa, jangan berbentuk uang. Kasih makanannya. Minumnya kasih minumannya. Transportasinya sediakan kendaraannya," katanya.

Dia mengatakan bahan kampanye telah disebutkan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 33 ayat 2, yaitu seperti brosur, pamflet, poster, stiker, kaus, gantungan kunci, tempat minum, penutup kepala, payung, dan sebagainya yang nilainya tidak lebih dari Rp100 ribu.

Setiap peserta pemilu wajib mengikuti seluruh aturan tersebut.

Namun, berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 dan perubahan di PKPU 20 Tahun 2023, KPU DKI Jakarta tidak mengatur sanksi. "Sanksi itu Bawaslu yang punya peran," kata Wahyu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 13 November 2023 telah menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Berdasarkan hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1. Sementara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2 dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran yakin penghitungan suara Pemilu aman dari "hacker"
Baca juga: Prabowo-Gibran tiba di rakornas tim kampanye
Pewarta:
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023
Prabowo yakin menangkan pilpres dengan dukungan Jokowi dan Luhut Sebelumnya

Prabowo yakin menangkan pilpres dengan dukungan Jokowi dan Luhut

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS