Jakarta (ANTARA) -
Dalam melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, Ali mengatakan, KPU Jakarta Selatan menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan disandingkan dengan DPT Pemilu 2019. Lalu, pemutakhiran data dibantu oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan menyatakan tuduhan soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) fiktif yang dilayangkan oleh Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi) DKI Jakarta tidak jelas.
"Dalil laporan pelapor tidak jelas dengan alasan pelapor tidak menjelaskan mekanisme apa yang dilanggar oleh terlapor," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Selatan Ali Akbar dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Jumat.
Ali juga mengatakan, pelapor tidak menjelaskan dasar hukum mengenai kewenangan pelapor maupun dugaan pelanggaran yang dimaksud.
Selain itu, laporan pelapor juga tidak cermat dalam menjelaskan objek atau materi yang diduga melanggar prosedur terkait tahapan pemilu.
"Laporan pelapor juga tidak jelas sebab dalam asas hukum dikenal bahwa siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Namun pelapor dalam laporannya tidak menunjukkan bukti bahwa pemilih tersebut tidak ada (fiktif)," ujar Ali.
Baca juga: Sidang dugaan pemilih fiktif di DPT Jaksel hadirkan tiga saksi
Baca juga: Sidang dugaan pemilih fiktif di DPT Jaksel hadirkan tiga saksi
Dalam melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, Ali mengatakan, KPU Jakarta Selatan menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan disandingkan dengan DPT Pemilu 2019. Lalu, pemutakhiran data dibantu oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Menurut Ali, hal tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Adapun dua nama dalam DPT yang dipermasalahkan pelapor, yakni Tan Eng Ho dan Tan Eng Siong, kata Ali, terdaftar dalam DPT untuk Pemilu 2019.
"Yang bersangkutan juga terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) terakhir tahun 2022 dan terdaftar dalam DP4," kata Ali.
Selain itu, berdasarkan data dari Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Selatan, dua nama tersebut terdaftar dalam database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Terpusat Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Bawaslu DKI gelar sidang perdana dugaan DPT fiktif di Jaksel
Baca juga: Bawaslu DKI gelar sidang perdana dugaan DPT fiktif di Jaksel
Dengan demikian, Ali mengatakan KPU Jakarta Selatan (Jaksel) telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam tahapan penyusunan serta pemutakhiran data berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ali juga mengatakan Bawaslu Kota Jakarta Selatan serta Panwaslu Kecamatan Cilandak dan Kelurahan Gandaria Selatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan KPU Jakarta Selatan.
"Kemudian dalam hal hasil pengawasan, terlapor tidak mendapatkan catatan, masukan atau pelanggaran yang ditemukan baik secara sengaja atau kelalaian," tutur Ali.
Pada Kamis (23/11), Persadi DKI Jakarta melaporkan KPU Kota Jakarta Selatan usai menemukan dua nama yang diduga fiktif terdaftar dalam DPT di Kelurahan Gandaria Selatan.
Juru bicara pelapor, Iskandar Halim mengatakan, dua nama tersebut tidak tercatat dalam surat yang diterbitkan oleh Kecamatan Cilandak tertanggal 10 November 2023 dan surat yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah DKI Jakarta tertanggal 3 November 2023.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar Senin (4/12).
Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023