Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Syafran Sofyan menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), menghapus keraguan untuk pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
"Dengan demikian putusan MK ini menghapus keraguan terhadap pencalonan Gibran, sebagai calon wakil presiden," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Kata dia, ditolaknya gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 oleh MK, makin memperkuat dan memantapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memang sebelumnya sudah bersifat final dan mengikat.
Sifat final tersebut dapat dijumpai dalam rumusan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yaitu bahwa "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, dan di tegaskan juga di dalam Pasal 10 UU MK, Pasal 47 UU MK serta Pasal 77 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, maka Mahkamah berpendapat Putusan a quo adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusan-nya bersifat final,"
Baca juga: Gerindra: Putusan MK soal batas usia tegaskan legitimasi Gibran
Baca juga: MK tolak gugatan mahasiswa UNUSIA soal usia capres-cawapres
"Hakim MK, masing-masing bersifat independen dan merdeka, memutus berdasarkan UU MK dan hati nurani hakim yang bersifat kolektif dan kolegial. Apalagi dalam putusan tersebut delapan hakim MK menyetujui," tuturnya.
Sebelumnya, Rabu (29/11), Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, Rabu.
KPU RI pada Senin, (13/11), telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil Pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, (14/11), pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Dengan demikian putusan MK ini menghapus keraguan terhadap pencalonan Gibran, sebagai calon wakil presiden," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Kata dia, ditolaknya gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 oleh MK, makin memperkuat dan memantapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memang sebelumnya sudah bersifat final dan mengikat.
Sifat final tersebut dapat dijumpai dalam rumusan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yaitu bahwa "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, dan di tegaskan juga di dalam Pasal 10 UU MK, Pasal 47 UU MK serta Pasal 77 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, maka Mahkamah berpendapat Putusan a quo adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusan-nya bersifat final,"
Baca juga: Gerindra: Putusan MK soal batas usia tegaskan legitimasi Gibran
Baca juga: MK tolak gugatan mahasiswa UNUSIA soal usia capres-cawapres
"Hakim MK, masing-masing bersifat independen dan merdeka, memutus berdasarkan UU MK dan hati nurani hakim yang bersifat kolektif dan kolegial. Apalagi dalam putusan tersebut delapan hakim MK menyetujui," tuturnya.
Sebelumnya, Rabu (29/11), Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, Rabu.
KPU RI pada Senin, (13/11), telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil Pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, (14/11), pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023