Jakarta (ANTARA) - Pegiat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti hasil putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada Pemilu 2024.
"Sebab, ini adalah kesempatan ketiga untuk memperbaiki kesalahan," ujar Wahidah Suaib yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu.
Wahidah mengingatkan bahwa sebelumnya Mahkamah Agung dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah mengabulkan permohonan serupa.
DKPP bahkan menetapkan semua komisioner KPU melanggar kode etik dalam penyusunan regulasi terkait kuota bakal calon anggota legislatif perempuan.
Mantan anggota Bawaslu 2008-2012 itu menyayangkan KPU tak kunjung memberikan respons yang pasti atas putusan tersebut
Menurut dia KPU harus segera menindaklanjuti putusan Bawasalu mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, mengingat hal itu berkaitan dengan hak konstitusional.
Baca juga: KPU langgar administratif pemilu terkait keterwalikan perempuan
Baca juga: Komnas sesalkan keterwakilan perempuan di pemilu belum 30 persen
Bawaslu pada Rabu menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administratif terkait daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pemilu 2024 yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Bawaslu menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif dan memerintahkan untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023
Selain itu, Bawaslu juga memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Bawaslu menyampaikan 22 poin berdasarkan hasil penilaian dan pendapat majelis pemeriksa. Kesimpulannya, tindakan KPU yang tidak mengikuti Putusan MA Nomor 24P/HUM/2023 dianggap sebagai pelanggaran administratif pemilu sesuai dengan Pasal 460 ayat (1) UU Pemilu.
Salah satu poin penting dalam penilaian tersebut adalah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR oleh KPU pada 3 November 2023, menunjukkan terdapat 267 DCT dari 17 partai politik yang jumlah caleg perempuannya tak mencapai 30 persen.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya akan mempelajari secara lengkap salinan putusan Bawaslu sebelum mengambil tindak lanjut.
Pasalnya, putusan Bawaslu RI berbeda dengan Bawaslu daerah salah satunya di Banggai, Sulawesi Tengah, yang menyatakan KPU tidak bersalah.
Afif menegaskan bahwa putusan Bawaslu RI tersebut tidak akan mengganggu jalannya tahapan Pemilu 2024.
"Tidak boleh ada tahapan yang terganggu. Kami akan menindaklanjuti dan plenokan terlebih dahulu," ujar Afif.
Baca juga: KPU pelajari putusan Bawaslu terkait pelanggaran administratif pemilu
Baca juga: KPU diminta terbuka soal dugaan kebocoran data DPT
"Sebab, ini adalah kesempatan ketiga untuk memperbaiki kesalahan," ujar Wahidah Suaib yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu.
Wahidah mengingatkan bahwa sebelumnya Mahkamah Agung dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah mengabulkan permohonan serupa.
DKPP bahkan menetapkan semua komisioner KPU melanggar kode etik dalam penyusunan regulasi terkait kuota bakal calon anggota legislatif perempuan.
Mantan anggota Bawaslu 2008-2012 itu menyayangkan KPU tak kunjung memberikan respons yang pasti atas putusan tersebut
Menurut dia KPU harus segera menindaklanjuti putusan Bawasalu mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, mengingat hal itu berkaitan dengan hak konstitusional.
Baca juga: KPU langgar administratif pemilu terkait keterwalikan perempuan
Baca juga: Komnas sesalkan keterwakilan perempuan di pemilu belum 30 persen
Bawaslu pada Rabu menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administratif terkait daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pemilu 2024 yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Bawaslu menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif dan memerintahkan untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023
Selain itu, Bawaslu juga memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Bawaslu menyampaikan 22 poin berdasarkan hasil penilaian dan pendapat majelis pemeriksa. Kesimpulannya, tindakan KPU yang tidak mengikuti Putusan MA Nomor 24P/HUM/2023 dianggap sebagai pelanggaran administratif pemilu sesuai dengan Pasal 460 ayat (1) UU Pemilu.
Salah satu poin penting dalam penilaian tersebut adalah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR oleh KPU pada 3 November 2023, menunjukkan terdapat 267 DCT dari 17 partai politik yang jumlah caleg perempuannya tak mencapai 30 persen.
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan pihaknya akan mempelajari secara lengkap salinan putusan Bawaslu sebelum mengambil tindak lanjut.
Pasalnya, putusan Bawaslu RI berbeda dengan Bawaslu daerah salah satunya di Banggai, Sulawesi Tengah, yang menyatakan KPU tidak bersalah.
Afif menegaskan bahwa putusan Bawaslu RI tersebut tidak akan mengganggu jalannya tahapan Pemilu 2024.
"Tidak boleh ada tahapan yang terganggu. Kami akan menindaklanjuti dan plenokan terlebih dahulu," ujar Afif.
Baca juga: KPU pelajari putusan Bawaslu terkait pelanggaran administratif pemilu
Baca juga: KPU diminta terbuka soal dugaan kebocoran data DPT
Pewarta: Muhammad Ramdan
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2023