Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggandeng Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk meningkatkan kesehatan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
"Intinya KPPS mendapatkan pemeriksaan kesehatan lebih layak dari yang sebelumnya, tidak hanya sekedar dinyatakan sehat dari wawancara," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam rapat dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa.
Pada pemilu sebelumnya, menurut Wahyu, KPPS hanya memakai surat keterangan sehat yang dikeluarkan Puskesmas sebagai syarat pendaftaran menjadi penyelenggara pemilu.
"Kadang kalau di Puskesmas itu kan cuma ditanya saja 'sehat enggak' sama ditensi, sekarang rekrutmen KPPS minimal cek kolesterol sama gula darah," katanya.
Karena itu, dengan menggandeng Dinkes, dia berharap petugas KPPS bebas dari penyakit dan bisa terjamin kesehatannya selama menyelenggarakan pemungutan suara seharian penuh.
Baca juga: Lokasi di Jakarta ini dilarang dipasangi alat peraga kampanye
Baca juga: Bawaslu DKI segera gelar sidang perdana kasus dugaan DPT fiktif
Kolaborasi KPU DKI Jakarta dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) itu juga menindaklanjuti langkah KPU RI yang sudah membangun komunikasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait hal tersebut.
Karena itu, dia mendorong agar adanya pemeriksaan kesehatan secara komprehensif bagi petugas KPPS agar terjamin kesehatannya menjelang dan saat pesta demokrasi.
KPU DKI mencatat sebanyak 31 petugas KPPS yang ada di Jakarta meninggal dunia pada Pemilu 2019. Adapun total seluruh Indonesia sebanyak 894 petugas Pemilu 2019 meninggal dunia dan 5.175 orang mengalami sakit.
Syarat menjadi KPPS antara lain berusia paling rendah 17 tahun dan tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan.
Selain itu berdomisili di wilayah kerja KPPS terkait, pendidikan minimal SMA dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Bawaslu DKI kumpulkan bukti dugaan APDESI dukung capres-cawapres
Baca juga: KPU DKI minta DKI pastikan tempat logistik dan rekapitulasi pemilu
"Intinya KPPS mendapatkan pemeriksaan kesehatan lebih layak dari yang sebelumnya, tidak hanya sekedar dinyatakan sehat dari wawancara," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam rapat dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa.
Pada pemilu sebelumnya, menurut Wahyu, KPPS hanya memakai surat keterangan sehat yang dikeluarkan Puskesmas sebagai syarat pendaftaran menjadi penyelenggara pemilu.
"Kadang kalau di Puskesmas itu kan cuma ditanya saja 'sehat enggak' sama ditensi, sekarang rekrutmen KPPS minimal cek kolesterol sama gula darah," katanya.
Karena itu, dengan menggandeng Dinkes, dia berharap petugas KPPS bebas dari penyakit dan bisa terjamin kesehatannya selama menyelenggarakan pemungutan suara seharian penuh.
Baca juga: Lokasi di Jakarta ini dilarang dipasangi alat peraga kampanye
Baca juga: Bawaslu DKI segera gelar sidang perdana kasus dugaan DPT fiktif
Kolaborasi KPU DKI Jakarta dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) itu juga menindaklanjuti langkah KPU RI yang sudah membangun komunikasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait hal tersebut.
Karena itu, dia mendorong agar adanya pemeriksaan kesehatan secara komprehensif bagi petugas KPPS agar terjamin kesehatannya menjelang dan saat pesta demokrasi.
KPU DKI mencatat sebanyak 31 petugas KPPS yang ada di Jakarta meninggal dunia pada Pemilu 2019. Adapun total seluruh Indonesia sebanyak 894 petugas Pemilu 2019 meninggal dunia dan 5.175 orang mengalami sakit.
Syarat menjadi KPPS antara lain berusia paling rendah 17 tahun dan tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan.
Selain itu berdomisili di wilayah kerja KPPS terkait, pendidikan minimal SMA dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Bawaslu DKI kumpulkan bukti dugaan APDESI dukung capres-cawapres
Baca juga: KPU DKI minta DKI pastikan tempat logistik dan rekapitulasi pemilu
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023