Kami tidak menginginkan terjadinya pelanggaran Pasal 280Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia berharap tidak ada peserta Pemilu 2024 yang melakukan pelanggaran pidana pemilu selama masa kampanye.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Jakarta, Senin, mengatakan ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden berikut peserta pemilu bisa melakukan kampanye seluas-luasnya mulai Selasa (28/11).
"Bapak ibu yang sangat kami hormati kiranya tanggal 28 November adalah kampanye. Kami mempersilakan kepada peserta pemilu untuk berkampanye seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya, silakan," ujar Bagja.
Baca juga: Bawaslu RI siap tangani pelanggaran Pemilu 2024
Menurutnya, tahapan kampanye merupakan kesempatan bagi peserta pemilu untuk meyakinkan masyarakat Indonesia dengan menawarkan visi, misi dan program kerja.
Untuk itu, Bagja berharap tugas dan fungsi Bawaslu dapat dibantu oleh pasangan capres-wapres sebagai peserta Pemilu 2024.
Bagja menuturkan Bawaslu tidak menginginkan terjadinya pelanggaran pemilu selama masa kampanye yang berlangsung hingga 10 Februari 2024.
"Kami tidak menginginkan terjadinya pelanggaran Pasal 280 (UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu). Bapak ibu, pelanggaran Pasal 280 adalah pelanggaran tindak pidana pemilu. Oleh sebab itu, kami mengundang bapak ibu (ke acara Rakornas Sentra Gakkumdu), semua peserta pemilu menghadapi kampanye tanggal 28 November ini," katanya.
Baca juga: Tiga paslon teken deklarasi kampanye damai, tertib, dan taat hukum
"Kerawanan yang kami prediksi mungkin saja bisa terjadi. Akan tetapi, Sentra Gakkumdu dalam strategi penanganan tindak pidana pemilu akan mengedepankan asas ultimum remedium. Tindak pidana pemilu sebagai upaya hukum terakhir," tambahnya.
Bawaslu akan menekankan upaya pencegahan dan peningkatan pengawasan pemberdayaan masyarakat sehingga bisa menjadi titik tolak dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024.
"Kami berharap kegiatan ini juga dapat menghasilkan sebuah rancangan kesepahaman bersama dalam penafsiran terhadap unsur-unsur pasal tindak pidana pemilu yang berguna sebagai pedoman bagi Sentra Gakkumdu provinsi dan kabupaten/kota agar terdapat keseragaman perspektif, kesamaan sudut pandang dalam melihat peristiwa tindak pidana pemilu," pungkas Bagja.
Baca juga: Parpol teken deklarasi kampanye damai, tertib, dan taat hukum
Baca juga: Bawaslu RI proses 33 laporan dugaan pelanggaran pemilu
Baca juga: Bawaslu RI akan luncurkan aplikasi pengawasan kampanye Pemilu 2024
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023