Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kembali agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) tidak berswafoto dengan menunjukkan gerakan tangan yang mengarah kepada pasangan calon tertentu selama masa kampanye Pemilu Serentak 2024.
"Melakukan foto bersama peserta pemilu dengan menunjukkan simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan ke kelompok tertentu, yang netral tangannya seperti ini (mengepal ke atas)," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Togap Simangunsong dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Relawan Ganjar-Mahfud se-Jawa di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.
Togap menyebutkan ada beberapa larangan lain yang harus dipatuhi ASN selama Pemilu 2024, yakni tidak boleh menjadi pembicara dalam acara politik suatu partai, tidak boleh menghadiri kegiatan deklarasi partai, serta tidak diperkenankan mengunggah foto calon peserta pemilu.
Baca juga: Moeldoko yakini netralitas ASN dan TNI/Polri pada Pemilu 2024
"Dilarang melakukan pencopotan spanduk, baliho, umbul-umbul bendera peserta pemilu, tanpa sepengetahuan partai politik. ASN juga dilarang memasang baliho atau spanduk yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta tertentu pemilu," jelas Togap.
Dia berharap peraturan tersebut bisa menjadi pegangan bagi seluruh ASN untuk ditaati demi menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.
Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sementara itu, masa kampanye ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca juga: Kemenkominfo dan KASN kerja sama awasi netralitas ASN di ruang digital
"Melakukan foto bersama peserta pemilu dengan menunjukkan simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan ke kelompok tertentu, yang netral tangannya seperti ini (mengepal ke atas)," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Togap Simangunsong dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Relawan Ganjar-Mahfud se-Jawa di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.
Togap menyebutkan ada beberapa larangan lain yang harus dipatuhi ASN selama Pemilu 2024, yakni tidak boleh menjadi pembicara dalam acara politik suatu partai, tidak boleh menghadiri kegiatan deklarasi partai, serta tidak diperkenankan mengunggah foto calon peserta pemilu.
Baca juga: Moeldoko yakini netralitas ASN dan TNI/Polri pada Pemilu 2024
"Dilarang melakukan pencopotan spanduk, baliho, umbul-umbul bendera peserta pemilu, tanpa sepengetahuan partai politik. ASN juga dilarang memasang baliho atau spanduk yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta tertentu pemilu," jelas Togap.
Dia berharap peraturan tersebut bisa menjadi pegangan bagi seluruh ASN untuk ditaati demi menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.
Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sementara itu, masa kampanye ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca juga: Kemenkominfo dan KASN kerja sama awasi netralitas ASN di ruang digital
Pewarta: Walda Marison
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023