Kemenkumham: Pemilu harus erat dengan perlindungan HAM

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra (kiri) dan anggota KPU Idham Holik dalam acara "Bedah HAM: Menakar Implementasi dan Proyeksi HAM dalam Pemilu 2024" di Jakarta, Jumat (23/11/2023). (ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar)
Komitmen terhadap kelompok rentan dalam pemilu
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putra mengatakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) harus menerapkan melindungi HAM.

"Pemilu bukan hanya sebuah proses politik, tetapi juga sebuah mekanisme mendasar yang melalui pemilu terdapat hak asasi manusia," kata Dhahana Putra dalam acara "Bedah HAM: Menakar Implementasi dan Proyeksi HAM dalam Pemilu 2024" di Jakarta, Jumat.

Menurut Dhahana, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negaranya secara langsung yakni dengan memilih wakilnya. Maka dari itu, lanjutnya, pihaknya berinisiatif mengampanyekan pemilu yang ramah HAM.

Baca juga: KSP: Penyelenggaraan Pemilu 2024 harus miliki perspektif HAM

Dhahana menyebutkan fokus bersama dalam mendorong pemilu ramah HAM adalah aksesibilitas dan informasi terkait pemilu bagi kelompok rentan, seperti disabilitas, tahanan, narapidana, dan pemilih pemula.

"Komitmen terhadap kelompok rentan dalam pemilu tidak hanya terkait hak untuk dipilih, tetapi juga termasuk hak pilih," kata Dhahana.

Selain itu, dia menegaskan bahwa penting adanya penyampaian informasi kepada publik terkait janji kampanye atau komitmen para pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024, khususnya berkenaan dengan HAM.

Baca juga: Kemenkumham ajak timses ciptakan pemilu ramah HAM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca juga: Kemenkumham dan KPU sepakat wujudkan Pemilu 2024 ramah HAM
Pewarta:
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
Menteri-legislator-kepala daerah maju pilpres tak wajib mundur Sebelumnya

Menteri-legislator-kepala daerah maju pilpres tak wajib mundur

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS