Bawaslu RI tegur KPU RI tidak datang sidang pelanggaran administratif

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Puadi (tengah) didampingi anggota majelis Lolly Suhenty (kiri) dan Totok Daryanto memimpin Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) dengan terlapor pihak KPU RI oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (23/11/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom/aa.

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena anggota penyelenggara pemilu ini tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu mengenai keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen pada pemilu anggota legislatif.

Anggota Bawaslu RI Puadi selaku k​​​​​etua majelis hakim mengatakan bahwa ketidakhadiran anggota KPU RI sebagai pihak terlapor akan menjadi catatan bagi majelis. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, anggota KPU RI sedang berada di Jakarta, tetapi ada tugas dan kegiatan organisasi.

"Persidangan sangat penting seharusnya principal, perwakilan, satu harus hadir meski sudah dikuasakan. Akan tetapi, ini menjadi justifikasi, catatan majelis," kata Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.

Sementara itu, Titi Anggraini, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus pelapor, mengatakan bahwa pihaknya mengkritik, menyesalkan, menyayangkan, serta kecewa dengan ketidakhadiran anggota KPU dalam persidangan, terlebih terlapor sudah dua kali tidak menghadiri sidang.

"Jadi, dengan adanya fakta persidangan ini, publik bisa menilai sesungguhnya tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menegakkan affirmative action sebagai agenda demokrasi dalam penyelenggaraan pemilu kita," kata Titi.

Sebelumnya, Bawaslu menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu dengan agenda pembacaan oleh perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, dan tanggapan dari KPU RI sebagai terlapor, Selasa, (21/11). Namun, agenda tersebut ditunda untuk diadakan pada Kamis siang.

Dalam persidangan tersebut, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mikewati Vera Tangka mengatakan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi setelah menetapkan daftar calon tetap (DCT) yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan, paling sedikit 30 persen.

Ia menilai penetapan DCT tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023.

Baca juga: KPU: Laporan koalisi peduli keterwakilan perempuan tidak jelas
Baca juga: KPPPA: Patriarki sebabkan keterwakilan perempuan dalam politik kurang

Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023
Bawaslu Maluku tegaskan tahapan pemilu harus dilakukan "baku kele" Sebelumnya

Bawaslu Maluku tegaskan tahapan pemilu harus dilakukan "baku kele"

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS