Tahapan kampanye tidak akan lepas dari peran teman-teman media.Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menyosialisasikan aturan tahapan kampanye pemilu guna mengoptimalkan peran media di daerah itu.
"Tahapan kampanye tidak akan lepas dari peran teman-teman media. Oleh karena itu, kami melaksanakan kegiatan ini dalam rangka menyamakan persepsi terkait dengan tahapan kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," kata anggota KPU Provinsi Sulteng Nisbah di Palu, Selasa.
Dalam kegiatan coffee morning itu dihadiri berbagai media, baik media cetak, media daring, maupun media penyiaran.
Nisbah mengatakan bahwa KPU Provinsi Sulteng menggelar acara tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi dan peran media dalam mengawal tahapan kampanye Pemilu 2024.
Nisbah mengatakan bahwa KPU Provinsi Sulteng menggelar acara tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi dan peran media dalam mengawal tahapan kampanye Pemilu 2024.
Giat ini, kata dia, sebagai upaya untuk menyamakan pemahaman bersama media terkait dengan tata cara atau aturan dalam berkampanye.
Dalam hal ini, KPU mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, dan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Terkait dengan kampanye di media massa, menurut dia, bisa dilakukan sepanjang sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU.
Ditegaskan pula bahwa kampanye di media massa tidak boleh dilakukan di luar jadwal masa kampanye.
Ditegaskan pula bahwa kampanye di media massa tidak boleh dilakukan di luar jadwal masa kampanye.
Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, metode kampanye yang diperbolehkan, antara lain, dilakukan secara pertemuan terbatas, tatap muka, menggunakan media sosial, iklan, rapat umum, dan hal-hal lain yang memang diatur dalam PKPU.
"Peserta pemilu juga bisa berkampanye menggunakan media sosial selama akun media sosial yang bersangkutan tersebut didaftarkan ke KPU. Maksimal memiliki 20 akun media sosial," katanya.
Baca juga: KPU Madiun gandeng insan pers untuk sosialisasikan tahapan Pemilu 2024
Baca juga: KPU gelar sosialisasi tahapan pemilu bersama ratusan pewarta Cianjur
Baca juga: KPU Madiun gandeng insan pers untuk sosialisasikan tahapan Pemilu 2024
Baca juga: KPU gelar sosialisasi tahapan pemilu bersama ratusan pewarta Cianjur
Sementara itu, batas maksimum pemasangan iklan kampanye peserta pemilu di lembaga penyiaran, lanjut dia, sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari, dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Sulteng dalam rangka menetapkan zonasi dan titik-titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di provinsi itu.
Setelah pelaksanaan kampanye, tahapan selanjutnya adalah masa tenang mulai 11 hingga 13 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Setelah pelaksanaan kampanye, tahapan selanjutnya adalah masa tenang mulai 11 hingga 13 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Nisbah berharap media turut hadir dalam berkontribusi dengan menyampaikan informasi akurat dan berimbang seputar pemilu kepada masyarakat untuk mewujudkan sistem demokrasi berintegritas, berkualitas, dan bermartabat dalam Pemilu 2024.
Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023