KemenPPPA diseminasikan SE Bersama wujudkan Pemilu ramah anak

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar (tengah) di sela sela acara Deklarasi dan Diseminasi Surat Edaran Bersama Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Jakarta, Senin (20/11/2023). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia melakukan deklarasi dan diseminasi Surat Edaran Bersama Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

"Ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap upaya perlindungan anak, termasuk dalam proses Pemilu dan Pilkada yang akan diselenggarakan tahun 2024," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar di Jakarta, Senin.

Surat Edaran Bersama dibuat untuk melindungi dan memenuhi hak anak dengan tidak mengeksploitasi anak, memberikan pendidikan politik, dan keterbukaan akses informasi bagi pemilih pemula di bawah 18 tahun.

"Untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran dalam proses kampanye menuju Pemilu-Pilkada 2024 yang sukses dan melindungi anak-anak kita," katanya.

Nahar berharap Surat Edaran Bersama ini bisa dilaksanakan oleh semua peserta Pemilu dan seluruh masyarakat.

Ada 11 poin terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak yang harus diperhatikan untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang ramah anak, yakni tidak melibatkan anak dalam kegiatan kampanye dan tidak menyalahgunakan dan atau memalsukan identitas anak agar masuk ke dalam daftar pemilih.

Kemudian tidak menyalahgunakan fasilitas anak, seperti tempat bermain, satuan pendidikan, kecuali perguruan tinggi untuk kepentingan kampanye, tidak melibatkan anak dalam pembuatan foto, video, atau alat peraga sebagai materi kampanye, serta tidak menampilkan anak di atas panggung kampanye peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam bentuk hiburan.

Selanjutnya tidak melibatkan anak sebagai juru kampanye, tidak melibatkan anak untuk memasang dan atau menggunakan atribut kampanye, dan tidak melibatkan anak dalam praktik politik uang.

Baca juga: KemenPPPA minta peserta Pemilu perhatikan regulasi perlindungan anak

Surat Edaran Bersama juga melarang eksploitasi dan atau melibatkan anak untuk melakukan tindak kekerasan pada masa penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak.

"Dilarang melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi, atau tindakan diskriminatif lainnya kepada anak yang orang tua dan atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya, serta dilarang memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024," kata Nahar.

Baca juga: MenPPPA: Hari Anak Sedunia momentum ciptakan Pemilu yang ramah anak
Pewarta:
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023
Sandiaga Uno gelorakan Pemilu 2024 riang gembira Sebelumnya

Sandiaga Uno gelorakan Pemilu 2024 riang gembira

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS