Komisi II soroti ketidakhadiran KPU dalam RDP penyelenggara pemilu

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2023). ANTARA/Fauzi Lamboka
Kami baru menerima surat permohonan penundaan dari KPU pada hari Minggu (19/11) karena semua anggota KPU berada di luar negeri.
Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI menyoroti ketidakhadiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membuka RDP menjelaskan bahwa KPU telah mengirim surat tertanggal 6 November 2023, Nomor 1277/HK.02-SD/08/2023.

"Surat itu sifatnya penting, dicatat ya, sifatnya penting. Perihal konsultasi penyesuaian peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28," katanya menegaskan.

Menurut Doli, telah menjadi kebiasaan pada saat membahas atau adanya permohonan konsultasi terkait dengan agenda rancangan KPU atau Bawaslu, semuanya dihadiri secara lengkap. Akan tetapi, pada hari ini perwakilan dari KPU tidak ada satu pun yang hadir.

"Kami baru menerima surat permohonan penundaan dari KPU pada hari Minggu (19/11) karena semua anggota KPU berada di luar negeri," ungkapnya.

Doli pun mempertanyakan tata cara pengelolaan kantor KPU karena semua anggota lembaga penyelenggara pemilu ini dan Sekretaris Jenderal KPU tidak berada di dalam negeri.

Ia mengungkapkan bahwa RDP itu merupakan permintaan KPU dengan surat yang sifatnya penting. Komisi II tetap berkomitmen yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, tidak pernah menunda, bahkan menjadikan prioritas.

Sesuai dengan agenda rapat, Komisi II DPR menggelar RDP bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, kata dia, KPU tidak mengirimkan salah seorang perwakilan mereka dalam RDP dengan agenda konsultasi penyesuaian peraturan KPU hasil putusan MA dan konsultasi rancangan peraturan Bawaslu.

Baca juga: Komisi II DPR minta Bawaslu ambil sikap tegas soal OTT anggota Bawaslu Medan
Baca juga: Perludem: Netralitas KPU-Bawaslu penting untuk antisipasi kecurangan
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023
Komisi II DPR minta Bawaslu ambil sikap tegas soal OTT anggota Bawaslu Medan Sebelumnya

Komisi II DPR minta Bawaslu ambil sikap tegas soal OTT anggota Bawaslu Medan

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS