Jaksa Agung tegaskan komitmen netralitas pada Pemilu 2024

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Tangkapan layar - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakkan hukum Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2023). ANTARA/Melalusa Susthira K
Netralitas ini justru isu utama sehingga kami serius dan bersungguh-sungguh dalam menerapkan-nya
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menegaskan komitmen Korps Adhyaksa untuk senantiasa menjunjung tinggi netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Kejaksaan akan terus menjunjung tinggi netralitas dalam mendukung, mensukseskan, penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Sebab, kata dia, netralitas dalam perhelatan pesta demokrasi merupakan isu utama yang menjadi perhatian lembaganya.

"Netralitas ini justru isu utama sehingga kami serius dan bersungguh-sungguh dalam menerapkan-nya," ujarnya.

Baca juga: Jaksa Agung terbitkan INSJA dukung penyelenggaraan Pemilu 2024

Baca juga: Jaksa Agung: Dukungan anggaran kejaksaan untuk Pemilu 2024 Rp14 miliar


Namun, kata dia, komitmen Korps Adhyaksa dalam menjunjung netralitas tidak hanya ditujukan untuk kontestasi Pemilu 2024. Dia menyebut bahwa sebelumnya juga sudah pernah menerbitkan surat instruksi terkait dengan netralitas jajarannya untuk pilkada serentak pada tahun 2020.

"Kami telah menerbitkan Surat Jaksa Agung Nomor B009, 4 Juni 2020, perihal netralitas pegawai dan keluarga besar adhyaksa selama tahapan penyelenggaraan pilkada," ucapnya.

Untuk itu, Burhanuddin menyebut selalu mengingatkan jajarannya di dalam setiap kesempatan agar senantiasa menjaga netralitas dengan tidak berpihak kepada kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu guna mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kepada seluruh insan adhyaksa untuk menjaga netralitas dan tidak mencoreng muruah kejaksaan dengan berpihak pada kubu pasangan calon atau kelompok tertentu. Hal ini untuk menjamin terselenggara-nya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," tutur dia.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023
Mahfud Md: Anwar Usman tak boleh terlibat sidang sengketa Pilpres Sebelumnya

Mahfud Md: Anwar Usman tak boleh terlibat sidang sengketa Pilpres

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS