Kemarin, sidang perdana Panji Gumilang hingga putusan MKMK

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media saat akan memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.
Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Rabu (8/11), yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.

1. Pengadilan Indramayu adakan sidang perdana Panji Gumilang

Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, mengadakan sidang perdana terdakwa kasus dugaan tindak pidana kasus penistaan agama Panji Gumilang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan setempat, Rabu.

"Untuk perkara pidana Nomor 365 Pidana Khusus 2023 atas nama AS Panji Gumilang, persidangan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu Yanto Arianto di sela-sela persidangan.

Selengkapnya baca di sini


2. Hamdan Zoelva: Hakim konstitusi harus kompak pilih Ketua MK baru

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan bahwa para hakim konstitusi harus bersatu dan kompak dalam proses pemilihan Ketua MK yang baru.

"Harapan kami untuk seluruh hakim konstitusi dengan kebersamaan dan kompak memilih kembali Ketua MK dalam dua hari ke depan, siapa pun yang mereka pilih harus dengan kebersamaan,” kata Hamdan dalam konferensi pers usai pertemuan tertutup para mantan hakim MK di Jakarta, Selasa malam.

Selengkapnya baca di sini


3. Pokok-pokok kesimpulan MKMK terkait pelanggaran etik berat Anwar Usman

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyampaikan putusan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).

Selengkapnya baca di sini


4. Anwar Usman tak bisa ajukan banding usai diberhentikan dari Ketua MK

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar Usman tidak bisa mengajukan banding atas sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

“Putusan MKMK sudah kita umumkan tadi, langsung berlaku sejak ditetapkan, sehingga tidak perlu adanya majelis banding,” kata Jimly saat konferensi pers usai pembacaan putusan MKMK di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11) malam.

Selengkapnya baca di sini


5. KPK cegah tiga orang keluar negeri terkait perkara SYL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan cegah keluar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Selengkapnya baca di sini
Pewarta:
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
Kemarin, bantahan pemilu mudah diintervensi hingga hasil survei Sebelumnya

Kemarin, bantahan pemilu mudah diintervensi hingga hasil survei

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS