Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa hakim konstitusi yang juga Wakil Ketua MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh selama sekitar sejam di Gedung II MK, Jakarta, Kamis sore.
Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi, Daniel tiba di Gedung II MK, Jakarta, sekitar pukul 15:50 WIB, dan keluar dari gedung tersebut pukul 16:50 WIB.
Daniel enggan berkomentar banyak saat dimintai keterangan oleh awak media usai menjalani pemeriksaan.
"Hanya ditanya soal persidangan saja. Hasilnya nanti tanya ke MKMK, ya," kata Daniel.
Baca juga: BEM Unusia minta Anwar Usman tak ikut sidang uji materi UU Pemilu
Daniel tidak dapat memberikan jawaban saat ditanya apakah putusan MKMK dapat memengaruhi Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Saya mohon maaf tidak dapat menjawab pertanyaan itu, ya," imbuhnya.
Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah, pada tanggal 16 Oktober 2023.
Baca juga: MKMK periksa Guntur Hamzah secara tertutup
Dalam permohonannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut terdapat 10 persoalan terkait MK yang sudah dilaporkan kepada MKMK sejak sidang pemeriksaan pelapor pada Selasa (31/10) hingga Rabu (1/11). Salah satunya, salah satu hakim MK dilaporkan karena tidak mengundurkan diri saat memeriksa perkara terkait keluarganya.
Hakim MK juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa. Selain itu, hakim MK juga dilaporkan karena mengungkapkan perbedaan pendapat (dissenting opinion) terkait substansi materi perkara.
Baca juga: Wakil Ketua MK Daniel Yusmic diperiksa MKMK secara tertutup
Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi, Daniel tiba di Gedung II MK, Jakarta, sekitar pukul 15:50 WIB, dan keluar dari gedung tersebut pukul 16:50 WIB.
Daniel enggan berkomentar banyak saat dimintai keterangan oleh awak media usai menjalani pemeriksaan.
"Hanya ditanya soal persidangan saja. Hasilnya nanti tanya ke MKMK, ya," kata Daniel.
Baca juga: BEM Unusia minta Anwar Usman tak ikut sidang uji materi UU Pemilu
Daniel tidak dapat memberikan jawaban saat ditanya apakah putusan MKMK dapat memengaruhi Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Saya mohon maaf tidak dapat menjawab pertanyaan itu, ya," imbuhnya.
Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah, pada tanggal 16 Oktober 2023.
Baca juga: MKMK periksa Guntur Hamzah secara tertutup
Dalam permohonannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut terdapat 10 persoalan terkait MK yang sudah dilaporkan kepada MKMK sejak sidang pemeriksaan pelapor pada Selasa (31/10) hingga Rabu (1/11). Salah satunya, salah satu hakim MK dilaporkan karena tidak mengundurkan diri saat memeriksa perkara terkait keluarganya.
Hakim MK juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa. Selain itu, hakim MK juga dilaporkan karena mengungkapkan perbedaan pendapat (dissenting opinion) terkait substansi materi perkara.
Baca juga: Wakil Ketua MK Daniel Yusmic diperiksa MKMK secara tertutup
Pewarta: Rivan Awal Lingga
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023