KPU: Pendaftaran capres-cawapres untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) menjabat tangan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kanan) dan Plh. Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Togap Simangunsong (tengah) sebelum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dan Bawaslu di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari menyatakan proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen.

"Dalam masa pendaftaran, kami memeriksa apakah dokumennya sudah lengkap atau belum lengkap, apakah dokumennya benar atau sah," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam.

Penjelasan itu disampaikan Hasyim menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang terkait keabsahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor Nomor 19 Tahun 2023 saat pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan bakal calon presiden (cawapres) pada 19 Oktober 2023.

"Sampai saat saya menjawab ini, masih berlaku, PKPU masih berlaku," katanya.

Baca juga: Pemerintah setujui revisi syarat capres-cawapres sesuai putusan MK
Baca juga: KPU ajukan revisi syarat capres-cawapres sesuai putusan MK


Dia menjelaskan terkait dengan proses pendaftaran KPU tetap berpatokan pada dokumen persyaratan lengkap atau tidak lengkap sehingga kesimpulan akhirnya apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, keputusannya menurut jadwal ditetapkan pada 13 November 2023.

"Saya tidak mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi saya ingin jawaban yang konkret dari KPU. Apakah PKPU Nomor 19/2023 masih berlaku atau tidak, apakah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih berlaku," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU juga mengatur persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden. Pasal 13 Ayat 3 tentang persyaratan calon di mana calon presiden dan wapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, pada tanggal 16 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, dimana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah.

"Kalau masih menggunakan PKPU Nomor 19, apakah pendaftaran pasangan capres dan cawapres itu sah?" kata Junimart.

ia mengatakan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 75 di mana setiap pembuatan PKPU atau revisi harus dan wajib berkonsultasi dengan DPR RI.

"Ini perlu dijelaskan supaya masyarakat yang peduli terhadap Pemilu tidak bingung," harap Junimart.
Pewarta:
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023
Komisi II setujui rancangan PKPU tentang pencalonan capres-cawapres Sebelumnya

Komisi II setujui rancangan PKPU tentang pencalonan capres-cawapres

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS