Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar pertemuan secara tertutup dengan sembilan orang hakim konstitusi terkait pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie tiba di Gedung MK, Jakarta, pukul 15:58 WIB, dengan memakai jas berwarna abu-abu dan didampingi dua anggota MKMK, yakni Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams. Ketiganya langsung menuju ruang pertemuan untuk menggelar pertemuan tertutup bersama sembilan hakim konstitusi.
Jimly mengatakan pihaknya akan menyampaikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan tersebut selesai.
Baca juga: MK: MKMK adakan pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi
Sebelumnya, MKMK menggelar rapat perdana untuk mengusut laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal syarat usia capres-cawapres dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Rapat secara hibrida itu mengklarifikasi pihak pelapor terkait hal pokok yang dilaporkan, termasuk kepada siapa laporan dilayangkan.
Para pelapor ialah perwakilan dari Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), dan Perhimpunan Pemuda Madani.
Kemudian, pelapor dari Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Integrity Indrayana Center, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, serta Lingkar Nusantara (Lisan).
Baca juga: Jimly: MKMK harus dimanfaatkan untuk menghidupkan akal sehat
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie tiba di Gedung MK, Jakarta, pukul 15:58 WIB, dengan memakai jas berwarna abu-abu dan didampingi dua anggota MKMK, yakni Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams. Ketiganya langsung menuju ruang pertemuan untuk menggelar pertemuan tertutup bersama sembilan hakim konstitusi.
Jimly mengatakan pihaknya akan menyampaikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan tersebut selesai.
Baca juga: MK: MKMK adakan pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi
Sebelumnya, MKMK menggelar rapat perdana untuk mengusut laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal syarat usia capres-cawapres dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Rapat secara hibrida itu mengklarifikasi pihak pelapor terkait hal pokok yang dilaporkan, termasuk kepada siapa laporan dilayangkan.
Para pelapor ialah perwakilan dari Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), dan Perhimpunan Pemuda Madani.
Kemudian, pelapor dari Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Integrity Indrayana Center, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, serta Lingkar Nusantara (Lisan).
Baca juga: Jimly: MKMK harus dimanfaatkan untuk menghidupkan akal sehat
Pewarta: Rivan Awal Lingga
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023