Ini belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia, semua hakim dilaporkanJakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berharap majelis tersebut dapat dimanfaatkan untuk menghidupkan akal sehat masyarakat yang menuntun ke arah kemajuan peradaban bangsa.
Dalam rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Kamis, Jimly menilai saat ini akal sehat mudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus, yakni untuk kepentingan jabatan dan kekayaan semata.
"Akal sehat sekarang lagi terancam oleh dua iblis kekuasaan kekayaan. Maka, MKMK ini harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu. Itu yang menuntun ke arah kemajuan peradaban bangsa," kata Jimly.
Oleh karena itu, dia menyebut MKMK harus menjadi penengah di antara dua ancaman tersebut.
Baca juga: Mahfud Md meyakini tiga anggota MKMK kredibel
MKMK menggelar rapat perdana untuk mengusut laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal syarat usia capres-cawapres dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Rapat secara hibrida itu digelar dengan agenda klarifikasi terhadap pihak pelapor. Mereka dimintai klarifikasi terkait hal pokok yang dilaporkan, termasuk kepada siapa laporan dilayangkan.
Jimly mengaku terkejut dengan laporan masyarakat tersebut. Menurut Jimly, laporan masyarakat kepada sembilan hakim konstitusi belum pernah terjadi dalam sejarah MK.
Baca juga: Anwar Usman: Apa yang dialami oleh MK harus dipandang sebagai berkah
"Ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia, seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini," kata Jimly.
Namun demikian, dia mengatakan laporan masyarakat terhadap putusan MK tersebut harus disyukuri karena dapat menjadi bahan edukasi bagi masyarakat mengenai konstitusi Indonesia.
"Kasus putusan terakhir ini menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia. Ini bagus. Harus disyukuri. Untuk public education (edukasi publik), bagus sekali ini. civic education (pendidikan kewarganegaraan), bagus sekali," ujar Jimly.
Baca juga: MKMK gelar rapat klarifikasi pelapor soal putusan usia capres-cawapres
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023